Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat. Salah satunya merupakan pejabat Dinas ESDM Kalimantan Timur (Kaltim).
“Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan atau IUP di wilayah Kabupaten Kutai Barat,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (27/2/2024).
Baca Juga
Saksi yang diperiksa adalah RDS selaku Penyelidik Bumi Ahli Muda Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim, dan MT selaku Direktur PT Bumi Enggang Khatulistiwa.
Advertisement
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut.
Dugaan Pembiaran Tambang Ilegal
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.
"Terkait dengan apakah ada yang membekingi dan kenapa sampai sekian lama peristiwa penambangan liar ini dibiarkan, memang mungkin terkesan dibiarkan," tutur Kuntadi kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).
“Tapi mungkin banyak tindakan di wilayah yang mungkin skalanya kecil. Bahwa memang penindakan skalanya besar baru ini,” sambungnya.
Advertisement
Pemeriksaan
Diketahui, Kejagung menyatakan semua pihak yang bersinggungan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, pasti akan menjalani pemeriksaan. Tidak terkecuali Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang memiliki kewenangan dalam hal regulator.
"Terkait bagaimana pengawasan dan pertanggungjawaban, sampai saat ini masih kami dalami pihak mana yang terlibat dalam peristiwa hukum ini. Apakah ada pembiaran atau ada perbuatan jahat yang di dalamnya termasuk KLHK dan sebagainnya. Jadi tunggu saja kami masih mendalami apakah nanti ada keterlibatan pihak lain atau tidak," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi kepada wartawan, Selasa (20/2/2024).
Sejauh ini, total sudah ada 13 tersangka dalam perkara tersebut, yang berasal dari pihak PT Timah Tbk dan perusahaan swasta.
"Sejauh ini kami masih menyentuh pejabat di lingkungan PT Timah Tbk, tentu kami akan mengevaluasi bagaimana dengan regulator, tunggu saja. Terkait Kementerian ESDM, saya rasa pertanyaanya sama, semua pihak yang akan kami pandang perlu dimintai keterangan pasti kami mintai," jelas dia.
Adapun pemeriksaan terhadap saksi telah dilakukan terhadap 130 orang untuk proses penyidikan yang telah berjalan sejak Oktober 2023 lalu.
"Apabila disitu ada pelanggaran hukum, pasti kami minta pertanggungjawaban hukumnya," Kuntadi menandaskan.