Sukses

Korban Pelecehan Seksual Rektor Mundur dan Dimutasi, Ini Penjelasan Universitas Pancasila

Universitas Pancasila angkat suara soal nasib dua korban dugaan pelecehan seksual oleh rektor nonaktif berinsial ETH. Satu korban diketahui telah mengundurkan diri, sementara satu korban lainnya masih bekerja di UP namun dimutasi ke Pascasarjana.

Liputan6.com, Jakarta - Pihak Universitas Pancasila (UP) angkat bicara terkait nasib dua orang karyawannya yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh oknum rektor nonaktif berinisial ETH.

Diketahui, korban berinisial DF telah mengundurkan diri dari Universitas Pancasila. Sementara korban berinsial RZ masih bekerja di Universitas Pancasila, namun dimutasi dari jabatan lamanya.

Terkait hal ini, Plt Rektor Universitas Pancasila, Sri Widyastuti menjelaskan bahwa, pengunduran diri DF sebagai pegawai honorer dan pemindahan RZ dari staf Humas dan Ventura Universitas Pancasila ke Pascasarjana sama sekali tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan ETH.

Sri lalu membeberkan soal pemindahan RZ yang diklaimnya berhubungan dengan akreditasi di Pascasarjana Universitas Pancasila. Dia menyebut, pihaknya membutuhkan tenaga untuk mempersiapkan akreditasi tersebut.

"Nah pada saat dibutuhkan sebuah unit kerja, tim yang akan membantu tim akreditasi itu kami dari rektorat akan support. Nah pada saat yang sama, SK saat itu sudah habis. Kebetulan kami bidang 1 ya akademik ‘tolong dong ada yang bisa bantu’ nah kebetulan ada dua yang bisa bantu," ujar dia.

Sri mengatakan, dari pihak akademik saat itu belum mendapat laporan mengenai peristiwa dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum rektor.

2 dari 4 halaman

Pemindahan untuk Kebutuhan Akreditasi

Sri pun kembali menegaskan, bahwa pemindahanan RZ ke Pascasarjana Universitas Pancasila semata-mata untuk kebutuhan akreditasi.

"Mungkin pada saat itu permintaan, kami, mendapat tanggapan yang bagus. Ya sudah. Dan selesai sampai besok tanggal 6 itu mendapatkan visitasi dari lembaga akreditasi mandiri ekonomi manajemen bisnis dan akutansi. Tanggal 6,7, dan 8," tandas dia.

Sementara itu, Wakil Rektor 4 Universitas Pancasila Diennaryati Tjokrosuprihatono menambahkan, terkait pegawai kontrak insial DF. Saat itu, pengunduran dirinya karena keinginannya tidak mau memperpanjang kontrak.

"Makanya dia keluar dan sudah bekerja di tempat lain. Namun dalam kasus ini mereka berdua punya pengacara yang sama. Pengacaranya juga dari alumni yang memang sangat perduli. Kami yakin bahwa mereka akan mendapatkan pendampingan yang baik," ujar dia.

3 dari 4 halaman

UP Tegaskan Kasus Pelecehan Tak Terkait Pemilihan Rektor Baru

Sementara itu, Pengacara Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) ETH, Raden Nanda Setiawan menyebut bahwa laporan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan dua orang korban terhadap kliennya terlalu janggal. Pasalnya, laporan tersebut dibuat di tengah proses pemilihan rektor baru.

Terkait hal ini, pihak Universitas Pancasila menepis tudingan tersebut. Wakil Rektor 4 Universitas Pancasila, Diennaryati Tjokrosuprihatono memastikan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual itu tidak ada kaitannya dengan proses pemilihan rektor baru yang telah bergulir.

"Tidak ada hubungannya dengan pemilihan rektor. Sama sekali enggak ada," kata Diennaryati saat konferensi pers, Jakarta, Selasa (27/2/2024).

Diennaryati menerangkan, kedua korban kasus dugaan pelecehan seksual tidak menuntut apapun kecuali hanya pemulihan nama baik saja. "Tetapi waktunya pas saja. tidak ada sama sekali iktikad untuk mengganggu pemilihan rektor," ucap dia.

 

4 dari 4 halaman

Pemilihan Rektor Sudah Berlangsung Sejak Januari

Sekretaris Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP) Yoga Satrio menambahkan, proses pemilihan rektor sudah berjalan sejak Januari 2024 dan diharapkan akan selesai akhir pada Maret 2024.

"Tanggal 2 April sudah ada rektor baru," ujar dia.

Yoga juga memastikan, bahwa pelaporan dugaan pelecehan seksual itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses pemillihan rektor.

"Kita tetap jalan sesuai ketentuan di UP bahwa rektor harus ada panitia 3 bulan sebelumnya. Kita bentuk itu. Tidak pernah lapor setelah kejadian, lalu lapornya ke polisi. kita enggak pernah menerima laporan baik lisan maupun tertulis," ucap Yoga menandaskan.   

Video Terkini