Sukses

SYL Hadapi Sidang Kasus Gratifikasi dan Pemerasan Anak Buah Hari Ini Rabu 28 Februari 2024

Syahrul Yasin Limpo bakal didakwa dengan atas kasus gratifikasi jabatan juga pemerasan terhadap anak buahnya.

Liputan6.com, Jakarta Kasus korupsi oleh eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mulai memasuki babak baru.

SYL bakal disidangkan atas kasus korupsi gratifikasi jabatan dan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan) hari ini, Rabu (28/2024).

Kuasa hukum SYL, Jamaluddin Koedoeboen, mengatakan kliennya siap untuk jalani sidang pertamanya hari ini.

"Insyaallah sidang perdana, jam 10.00 WIB, insyaallah siap, sangat siap," ujar Jamaluddin kepada wartawan, Rabu.

Pada sidang ini, SYL bakal diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat. Majelis hakim juga telah ditunjuk untuk mengadili SYL.

Diantaranya Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh, lalu anggota hakim, Fahzal Hendri dan Ida Ayu Mustikawati.

Nantinya, SYL bakal didakwa dengan atas kasus gratifikasi jabatan juga pemerasan terhadap anak buahnya.

 

2 dari 2 halaman

Tahanan Tipikor

"Tim Jaksa mendakwa dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan pada para pejabat Eselon I beserta jajaran di Kementan RI termasuk dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp44,5 Miliar," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 20 Februari 2024.

Kata Ali saat ini SYL telah menjadi tahanan Pengadilan Tipikor. Sejalan dengan itu Jaksa KPK hanya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang perdana SYL.

"Lengkapnya akan dibuka dipersidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," jelas Ali.