Sukses

Mangkir dari Pemeriksaan Polisi, di Mana Posisi Firli Bahuri Sekarang?

Keberadaan tersangka Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri menjadi pertanyaan. Setelah, mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Mabes Polri, Senin (26/2) lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Keberadaan tersangka Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri menjadi pertanyaan. Setelah, mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Mabes Polri, Senin (26/2) lalu.

Atas ketidakhadiran Firli saat itu menimbulkan pertanyaan di benak publik. Berawal dari pengakuan Kuasa Hukum Fahri Bachmid yang ternyata sudah tidak bisa berkomunikasi untuk mengetahui keberadaan kliennya itu.

“Saya belum berkoordinasi dengan pak Firli terkait dengan hal ini, sebab sudah beberapa lama saya tidak kontak dengan beliau mas,” kata Fahri saat dikonfirmasi, Rabu (28/2).

Fahri yang ditunjuk sebagai pengacara untuk menangani upaya gugatan praperdilan atas penetapan tersangka Firli oleh Polda Metro Jaya pun mengaku belum mendapat kabar soal keberadaan kliennya tersebut.

“Soalnya sekitar 3 minggu yang lalu saya balik ke Makassar untuk mengajar, jadi tentu tidak ada sama sekali saling kontak. Sehingga perkembangan terkini menjadi tidak terupdate, saya lagi cari waktu mau berkoordinasi dulu dengan beliau (Firli),” tuturnya.

Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mengklaim ketidakhadiran kliennya saat pemeriksaan beberapa waktu lalu, bukan karena mangkir. Ian menyebut kliennya itu ada di rumahnya sampai saat ini.

“Saya jelaskan ya. Pak Firli tidak mangkir. Tapi kita meminta menunda pemeriksaan,” kata Ian saat dikonfirmasi.

Ian pun merasa statement dari Fahri yang sudah tidak bisa berkomunikasi dengan Firli telah menggiring opini negatif. Bahkan dia akan mensomasi Fahri atas opini yang dianggap merugikan kliennya tersebut.

“Kuasanya (Fahri) sudah dicabut,” kata Ian.

“Jadi pernyataan saudara Fahri Bachmid itu tidak berdasar dan sangat merugikan Pak Firli. Kami akan mensomasi dan melaporkan saudara Fahri ke Dewan etik Advokat untuk juga lagi mengaku-ngaku pengacara Firli,” tambah dia.

2 dari 3 halaman

Terlihat Saat Pencoblosan

Sedangkan, Ketua Rukun Warga (RW) Irwan Irawan mengaku hanya melihat Firli saat hari pemungutan suara atau pencoblosan di TPS daerah rumahnyadi Kompleks Vila Galaxy, Jakasetia, Bekasi Selatan.

“Pemilu aja, setelah itu tidak pernah melihat lagi. Iya, pagi-pagi sekali. Saat buka TPS baru dia (Firli) datang,” kata Irwan saat dihubungi.

Sementara, Irwan selaku ketua RW yang menangungi Firli selaku warganya sudah tidak melihat keberadaan Mantan Ketua KPK tersebut, sejak Rabu (14/2) ketika hari pencoblosan.

“Udah gak lihat lagi karena aku punya rumah agak berjauhan. Jadi jarang liat. (Ada kedatangan polisi ke rumah Firli) Gak ada, gak,” ujarnya.

3 dari 3 halaman

Didesak Tangkap dan Tahan

Menanggapi ketidakjelasan keberadaan Firli, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap berharap penyidik Polda Metro Jaya segera melakukan pencarian terhadap Mantan Ketua KPK yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Agar Polda Metro Jaya tegas dengan menangkapnya dan menahannya. Karena tidak ada alasan yang patut dia tidak hadir dalam pemeriksaan karena sudah bukan ketua KPK dan dicekal keluar negeri,” kata Yudi dalam keteranganya.

Walau masih ada langkah kembali, bagi Polda Metro Jaya untuk memanggil Firli. Namun menurut Yudi hal itu jangan dilakukan, karena indikasi tidak kooperatif dari Firli telah nampak dari pemeriksaan kemarin.

“Seharusnya tidak ada lagi toleransi karena ketidakhadiran Firli menghambat penyidik dalam penyelesaian berkas perkara yang ditunggu oleh masyarakat kapan Firli akan disidangkan secara terbuka di pengadilan tipikor,” ujarnya.

Adapun tujuan pemeriksaan Firli dimaksudkan untuk melengkapi bukti formil dan materil untuk memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Sebagaimana dugaan pelanggaran pidana yang menjerat Firli sesuai Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com