Sukses

Terdakwa Yusrizki Muliawan Divonis 2 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Majelis hakim juga memerintahkan Yusrizki menunaikan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti sejumlah Rp 61,2 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat resmi memvonis dua tahun penjara serta uang pengganti Rp 61 miliar terhadap Muhammad Yusrizki Muliawan, terdakwa korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2022. Yusrizki merupakan Direktur Utama PT Basis Utama Prima .

"Mengadili menyatakan terdakwa Yusrizki tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti dalam dakwaan primer," tutur Hakim Rianto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Dan denda sejumlah 250 juta," sambungnya.

Majelis hakim juga memerintahkan Yusrizki menunaikan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti sejumlah Rp 61,2 miliar.

"Namun uang pengganti itu dikompensasikan dengan uang yang telah disita dari terdakwa," tegas majelis hakim.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Yusrizki Muliawan dengan pidana penjara selama 4,5 tahun penjara.

Meski membebaskan dari dakwaan primer, majelis hakim tetap menilai terdakwa Yusrizki terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsider jaksa penuntut umum.

 

2 dari 2 halaman

Penghentian Penyidikan Dito Ariotedjo Digugat

Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan penghentian penyidikan terkait keterlibatan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho menyampaikan, gugatannya teregister dengan nomor 31/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Di dalamnya menyebut, Kejagung sebagai aparat penegak hukum yang menangani perkara pokok kasus BTS 4G BAKTI Kominfo tidak menindaklanjuti keterangan terdakwa Irwan Germawan dan terdakwa Windi Purnama di persidangan.

Sementara, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum malah dengan jelas menyebutkan dalam dakwaan, bahwa ada pemberian uang senilai Rp27 miliar ke Menpora Dito Ariotedjo pada rentang waktu November hingga Desember 2022.

Bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi pada proyek BTS Bakti Kominfo, telah dilakukan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap pada beberapa orang terpidana, antara lain Johny Gerald Plate, Irwan Hermawan, Windi Purnama, Anang Latif, Mukti Ali, Galumbang Menak, dan Muhammad Yusrizki,” tutur Kurniawan dalam gugatannya, Selasa (27/2/2024).

“Namun, di antara para terdakwa atau terpidana tersebut, tidak terdapat nama Dito Ariotedjo yang di persidangan disebut secara tegas oleh beberapa saksi, di mana Dito Ariotedjo telah menerima uang sejumlah kurang lebih Rp27 miliar untuk kepentingan menghentikan penanganan perkara yang dilakukan oleh Termohon,” sambungnya.