Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Pertimbangan PPP M. Romahurmuziya atau yang biasa disapa Rommy menegaskan, jika partainya mendukung usulan adanya hak anget di DPR untuk mengusut adanya dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Hal tersebut, sudah disepakati pada saat pertemuan para ketua umum pengusung pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada 25 Febuari lalu.
Baca Juga
"Berdasarkan pertemuan para Ketum pengusung paslon 03 Sabtu (25/2) lalu, PPP tetap berada pada posisi solid mendorong penggunaan hak angket DPR pada saat masuki masa sidang 5 Maret 2024 nanti," kata Rommy, saat dikonfirmasi, Kamis (29/2).
Advertisement
Dia menjelaskan, sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang apakah ada kecurangan yang masif atau tidak.
Hal itu juga, menjadi bukti bahwa PPP saat ini belum menyatakan sikap terkait posisi partai berlambang Ka'bah itu di pemerintahan selanjutnya 2024-2029 apakah menjadi berada di pemerintahan atau di luar pemerintahan (oposisi).
"Hak ini diperlukan untuk membuka seterang-terangnya berbagai narasi kecurangan pemilu yang muncul. Sehingga tidak perlu alergi atau khawatir dengan bergulirnya ini," ujar dia.
"Juga, masih terlalu pagi menyikapi pemerintahan baru, karena pemenangnya siapa bahkan belum diumumkan oleh KPU," imbuh Rommy.
Â
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3Â Mahfud MD sebelumnya mengatakan, jika hak angket yang digulirkan di DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dapat berujung pada pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Â
Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan Presiden
Mahfud menjelaskan, peluang itu terbuka tergantung pada temuan penyelidikan DPR RI.
"Bisa saja, bisa saja, kan tergantung nanti rekomendasinya kan, apa saja. Nanti angket tuh menemukan ini, ini, ini, ditindaklanjuti," kata Mahfud, kepada wartawan di Bentara Budaya Jakarta, Senin (26/2/2024).
Dia menyampaikan, hasil hak angket juga bisa menjadi masalah bagi Presiden Jokowi meski akan lengser pada Oktober 2024.
"Kan sama saja dengan dulu Pak Harto dan sebagainya, sesudah berhenti juga jadi masalah kan," ucap Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan bahwa hak angket dapat berjalan beriringan dengan proses penetapan maupun sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 karena memiliki implikasi yang berbeda.
"Hak angket dan gugatan hukum itu berjalan paralel tapi akibatnya berbeda. Hak angket itu apa pun hasilnya, kapan pun diputuskan, itu tidak akan berpengaruh pada hasil pemilu," ujarnya.
Mahfud menjelaskan, hasil pemilu nantinya akan ditetapkan melalui MK apabila ada gugatan atau oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika tidak ada gugatan.
Sementara, hak angket bertujuan untuk menguji pelaksanaan sebuah undang-undang, dalam hal ini berkaitan dengan dugaan kecurangan Pemilu 2024.
"Misalnya begini, itu Undang-Undang APBN tahun 2024 disahkan pada tanggal 16 Oktober, ya, titik. Lalu pada bulan Desember ada perintah tambahan bansos tanpa mengubah undang-undang, itu bisa diangket, uangnya dari mana, ngalihkannya dari mana," jelas Mahfud.
Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka.com
Advertisement