Liputan6.com, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI mempertanyakan alasan berkas perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri belum lengkap hingga kini. Mereka pun akan mendatangi Polda Metro Jaya.
"Dalam waktu dekat kompolnas berencana akan ke Polda Metro Jaya guna memastikan bahwa proses penyidikan telah benar-benar berjalan sesuai dengan SOP," kata Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim saat dihubungi, Kamis, (29/2/2024).
Baca Juga
Yusuf mengatakan, Kompolnas akan memantau proses kelengkapan berkas perkara secara langsung apakah sudah dijalankan dengan baik.
Advertisement
"Sepertinya proses berkas penyidik ke jaksa penuntut umum ini apakah benar atau tidak akan kami mintakan klarifikasi nanti masih mendapatkan masih mendapatkan pengembalian dan petunjuk jaksa penuntut umum," jelasnya.
Yusuf berharap proses penyidikan di Polda Metro Jaya dilakukan profesional, transparan dan akuntabel.
"Tentu kita berharap proses pelimpahan berkas, atau pengajuan berkas di jaksa penuntut umum ya seefektif mungkin akan P-21," ujarnya.
Kompolnas juga berharap agar Polda Metro Jaya menahan Firli Bahuri agar proses penyidikan bisa berjalan lancar.
"Semestinya memang patut ditahan. Kalau merujuk putusan praperadilan, penyidik sudah dinyatakan sah penetapan tersangkanya," kata Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim.
"Jadi apabila bukti-bukti sudah cukup kuat, ya apa lagi yang ditunggu," sambungnya.
Yusuf menilai alasan penyidik tidak menahan Firli karena menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum.
"Dalam hemat kami sepertinya penyidik ingin memastikan berkas di jaksa penuntut umum tidak banyak petunjuk-petunjuk untuk dilengkapi yang seefektif mungkin bisa P21 seiring dengan itu baru akan dilakukan penahanan," jelasnya.
Polri Soal Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan: Langkah Pemenuhan P19 Terus Dilakukan
Polri menanggapi sikap Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Senin, 26 Februari 2024 lalu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudho menyatakan, pihaknya akan terus melakukan langkah dan upaya demi memenuhi berkas P19 kasus Firli Bahuri.
“Proses ini terus simultan berkesinambungan, dan proses ini di-backup sejak awal sampai dengan hari ini oleh Direktorat Bareskrim Polri. Proses ini masih dalam pemenuhan P19 secara simultan berkesinambungan, dan proses ini masih terus dilakukan kelengkapan dan selalu kita koordinasikan dengan jaksa penuntut umum,” tutur Trunoyudho di Gedung Tribrata Dharmawangsa, Jakarta, Kamis (29/2/2024).
Trunoyudho tidak secara tegas menyatakan pemeriksaan terhadap Filri Bahuri akan dilakukan meski harus melakukan penjemputan paksa. Yang pasti, penyidik akan berupaya melengkapi berkas P19 perkara dugaan pemerasaannya terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Proses pemeriksaan secara simultan masih berkelanjutan. Tentunya penyidik akan melakukan langkah-langkah pemenuhan untuk P19 tersebut, dan terus berkoordinasi dalam rangka pemenuhan P19 dengan jaksa penuntut umum,” jelasnya.
Dia menyatakan, Polri sedari awal memberikan perhatian khusus terhadap penanganan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo.
“Proses ini akan secara simultan disampaikan progresnya setiap saat. Tentunya dari awal Polri komitmen dan konsisten dalam penyampaian khususnya kasus ini,” Trunoyudho menandaskan.
Advertisement
Firli Kembali Mangkir
Diketahui, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan tersebut harusnya berlangsung di Bareskrim Mabes Polri, Senin (26/2/2024).
"(Firli Bahuri) tidak hadir," kata Wadirtipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Senin (26/2/2024).
Meskipun demikian, ia tidak menjelaskan lebih jelas alasan mantan ketua Komisi antirasuah itu tidak hadir dalam pemeriksaaan hari ini. Bahkan untuk langka kedepannya juga tidak disebutkan olehnya.
"Info selanjutnya langsung ke Dirkrimsus PMJ (Ade Safri Simanjuntak) ya," kata dia.
Ade sebelumnya mengatakan pemanggilan Firli kali ini tersebut guna melengkapi berkas perkara yang untuk kedua kalinya diserahkan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke kepolisian.
"Pemanggilan dan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada tersangka FB," kata dalam keterangannya, Senin (26/2/2024).
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka