Sukses

Ganjarist Ajak Dukung Hak Angket: Untuk Memberi Edukasi pada Masyarakat

Relawan pendukung Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Ganjarist mengajak masyarakat untuk mendukung hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menelusuri dugaan kecurangan pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Relawan pendukung Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Ganjarist mengajak masyarakat untuk mendukung hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menelusuri dugaan kecurangan pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Ganjarist, Kris Tjantra yang mengatakan bahwa hak angket bisa menyelesaikan persoalan-persoalan yang selama ini terus disuarakan. Selain itu, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat luas.

"Ganjarist mengajak masyarakat mendukung Hak Angket di DPR agar persoalan-persoalan yang selama ini terus disuarakan oleh banyak pihak terkait pelanggaran selama proses Pilpres 2024 dapat diusut tuntas," ujar Kris Tjantra dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/2/2024).

"Dengan bergulirnya hak angket di DPR, masyarakat juga dapat mengikuti proses demi prosesnya sehingga memberikan edukasi bagi rakyat yang menghuni negara demokrasi ini," lanjutnya.

Selain itu, kata Kris, alasan masyarakat harus konsisten mendorong hak angket di DPR karena dari sejumlah kecurangan yang terjadi pada Pilpres kali yang dirugikan adalah rakyat yang telah memilih.

"Sejak tahap awal hingga hari pemungutan suara di Pilpres 2024 ini, yang banyak dipersoalkan adalah terkait kecurangan dan manipulasi hasil coblosan. Itu berarti yang dirugikan adalah masyarakat yang punya hak pilih," tegasnya.

2 dari 2 halaman

Dijamin UU

Ia juga menyampaikan bahwa hak angket yang merupakan langkah politik di DPR itu dijamin Undang-undang (UU) dan bersifat konstitusional.

"DPR bisa melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan kecurangan Pilpres 2024. Apalagi dugaan kecurangan sudah mengarah pada keterlibatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagaimana diutarakan beberapa pakar politik," terangnya.

"Oleh karena itu, indikasi kecurangan Pemilu 2024 telah melampaui pelanggaran administrasi. Kecurangan ini harus diselesaikan melalui hak angket di DPR," pungkas Kris.