Liputan6.com, Jakarta - Edie Toet Hendratno (ETH) buka suara terkait penonaktifkannya sebagai Rektor Universitas Pancasila menyusul mencuatnya kasus dugaan pelecehan seskual terhadap dua orang bawahannya.
Menurut penasihat hukum ETH, Faizal Hafied, terbitnya surat keputusan (SK) penonaktifan kliennya sebagai rektor dinilai sangat merugikan pihaknya. Faizal lalu menyinggung asas praduga tak bersalah.
Baca Juga
"Untuk yang tadi disampaikan ada penonaktifan inilah yang kami anggap merugikan klien kami ada desakan-desakan dari pihak tertentu sampai bakar-bakaran di kampus sendiri mendesak untuk beliau dinonaktifkan," kata Faizal di Polda Metro Jaya, Kamis (29/2/2024).
Advertisement
Faizal menerangkan, kliennya belum terbukti melakukan pelecehan seksual menurut hukum. Sejauh ini pun baru sebatas dugaan.
"Jadi tidak ada satupun bukti yang menyatakan apa yang disangkakan gitu, sampai saat ini tidak ada bukti apapun yang nyata seperti apa yang disangkakan. Nah namun dengan adanya berita-berita negatif tersebut sehingga menyebabkan klien kami ini dirugikan dengan dilakukan penonaktifan kembali," ujar dia.
Sementara itu, Edie enggan menanggapi penonaktifan dirinya sebagai rektor. Dia mengaku telah menyerahkan penuh permasalahan ini kepada penasihat hukum.
"Saya sudah titip serahkan ke kuasa hukum," tandas dia.
Anggota Yayasan dan Pendidikan Universitas Pancasila (YPPUP) menunjuk Prof Dr Sri Widyastuti, sebagai Plt Rektor Universitas Pancasila.
Sekretaris Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila Yoga Satrio menerangkan, keputusan ini berdasarkan hasil Rapat Pleno Yayasan pada hari Senin, 26 Februari 2024.
"Dari rapat pleno tersebut, diputuskan bahwa YPPUP telah mengambil Keputusan untuk menonaktifkan Rektor per hari ini, Selasa 27 Februari 2024, dengan adanya keputusan tersebut YPPUP menunjuk Wakil Rektor I Prof Dr Sri Widyastuti, sebagai Plt Rektor," kata Yoga kepada wartawan, Selasa (27/2/2024).
Pemeriksaan Edie Toet Hendratno
Polisi rampung memeriksa rektor nonaktif Universitas Pancasila ETH sebagi saksi terlapor atas kasus dugaan pelecehan terhadap bawahannya. Pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya, Kamis (29/2/2024).
"Alhamdulillah wawancaranya berjalan dengan lancar, proses hukum memang seperti ini. Tidak ada yang luar biasa, dan kami senang, saya senang karena akhirnya bisa mengungkapkan yang sebenarnya," kata dia usai memberikan klarifikasi di Polda Metro Jaya, Kamis siang.
Pemeriksaan terhadap ETH berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Lebih lanjut, ETH menyerahkan kepada penasihat hukumnya untuk memberikan pernyataan ke awak media.
Advertisement