Sukses

Sejumlah Tempat di Bali Ketahuan Gelar Nobar Ilegal, TV hingga STB Disita

IEG melakukan pemantauan terhadap venue-venue yang diduga melakukan pelanggaran public viewing konten olahraga milik SCM.

Liputan6.com, Jakarta - Pelanggaran public viewing atau nonton bersama (nobar) konten-konten olahraga yang dimiliki Surya Citra Media Group (SCM) seperti Premier League (PL), UEFA Champions League (UCL), UEFA Europa League (UEL), National Basketball Association (NBA), Womens Tennis Association (WTA) dan konten olahraga lainnya masih terjadi. SCM melalui Indonesia Entertainment Group (IEG) pun kembali melakukan pemantauan terhadap venue-venue yang diduga melakukan pelanggaran public viewing.

IEG yang telah ditunjuk SCM sebagai mitra resmi untuk kegiatan nonton bersama, melakukan pemantauan yang dilanjutkan dengan penindakan hukum bersama dengan kuasa hukum dari kantor Ginting & Associates dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Penindakan hukum kali ini dilakukan di wilayah Bali yang terdapat beberapa venue terindikasi dan terbukti melakukan penayangan konten olahraga secara ilegal untuk kegiatan nobar. Tim gabungan IEG, DJKI, dan kantor kuasa hukum melakukan penyitaan dan penggeledahan barang bukti yang digunakan untuk kegiatan nonton bersama, seperti TV dan Set Top Box (STB). Penyitaan dan penggelahan merupakan salah satu rangkaian dari alur penindakan hukum.

"Kami dari Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual sangat mendukung aspirasi dari pemegang lisensi untuk melaporkan atau mengadu terkait siaran ilegal ini, karena menurut kami hal-hal yang bersifat ilegal berarti dia memiliki etiket tidak baik karena mereka tidak membayarkan royalty yang semestinya," kata Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo.

Kegiatan penyitaan dan penggeledahan ini dilakukan di beberapa tempat dari mulai Legian, Seminyak sampai dengan Canggu. Tim IEG pun mencatat masih terdapat beberapa venue yang terpantau melakukan pelanggaran di 3 lokasi tersebut dan juga lokasi lainnya seperti Kuta, Nusa Dua, dan Sanur.

Beberapa venue yang melakukan pelanggaran ini berdalih bahwa mereka tidak terinfo jika harus melakukan pendaftaran atau izin terlebih dahulu untuk melakukan kegiatan nonton bersama. Dari mereka juga beralasan sama sekali tidak mengetahui bagaimana dan kepada siapa mereka harus melakukan pendaftaran.

 

2 dari 3 halaman

Cara Daftar Jadi Partner Nonton Bersama IEG

Padahal, IEG sudah melakukan sosialisasi baik melalui platform digital, media sosial, maupun mendatangi para pelaku usaha di beberapa kota dan memberikan sosialisasi kepada mereka.

"Kami mengimbau kepada para pemilik venue, pelaku usaha dan UMKM yang ingin melakukan kegiatan nonton bersama secara khusus Liga Inggris, Liga Champions dan sports property lainnya milik Emtek Group untuk tidak melakukan kegiatan nonton bersama secara sembarangan atau ilegal. Kami tidak segan untuk memproses secara hukum kepada para venue yang masih melakukan kegiatan nonton bersama secara sembarangan," ungkap Belafonti, GM Business Development & Content dari IEG, Kamis (29/2/2024).

Penindakan hukum ini juga dilakukan sebagai bentuk komitmen IEG terhadap para pelaku usaha yang sudah melakukan pendaftaran agar dapat dengan nyaman melakukan kegiatan bersama di venue mereka. "Jadi kita mau ikut regulasi dari pemerintah untuk bisa streaming bebas dan tamunya bisa datang ke tempat kami untuk enjoy streaming ini. Semoga semua venue bisa seperti kita ya," ujar Dardo M. Schelasnitzki, Operational Manager dari The Forge Gastropub.

Bagi para penggemar olahraga, IEG mengimbau agar melakukan nonton bersama program olahraga favorit di venue-venue yang sudah berlisensi yang dapat dicek melalui website http://www.ieg.id/nobar/. Untuk para pelaku usaha yang belum menjadi partner nonton bersama dan masih berminat untuk menyelenggarakan kegiatan nonton bersama, pihak IEG masih membuka kesempatan bagi pelaku usaha untuk mendaftar melalui email sportshub@ieg.co.id. Dengan melakukan pendaftaran sebagai partner nonton bersama ini, para pelaku pelaku usaha dapat melakukan kegiatan komersial dengan aman dan nyaman.

 
3 dari 3 halaman

Infografis 10 Insiden Paling Mematikan di Sepak Bola Dunia