Sukses

Pro Kontra Prabowo Terima Penghargaan Jenderal Bintang 4, Simak Aturannya

Pemberian pangkat Jenderal TNI Kehormatan Purnawirawan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menuai pro dan kontra. Sejumlah pihak menilai pemberian pangkat terhadap mantan Komandan Jenderal Kopassus itu melanggar aturan. Tak sedikit yang menganggap pemberian pangkat kepada Prabowo sesuai aturan.

Liputan6.com, Jakarta Pemberian pangkat Jenderal TNI Kehormatan Purnawirawan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menuai pro dan kontra.

Sejumlah pihak menilai pemberian pangkat terhadap mantan Komandan Jenderal Kopassus itu melanggar aturan. Tak sedikit yang menganggap pemberian pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo sesuai aturan.

Terkait aturan soal tanda kehormatan memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan diberikan dengan tujuan untuk menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi.

Pasal 33 ayat 1 berbunyi setiap penerima Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara.

Ayat 3 pasal yang sama berbunyi penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang masih hidup dapat berupa:

a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewab. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala dan/atauc. hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan

Sedangkan aturan pangkat di lingkungan TNI diatur dalam UU 34/2004 tentang TNI pada Pasal 27 ayat 1 disebut 'Setiap prajurit diberi pangkat sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab hierarki keprajuritan'.

Pada ayat 2, Pangkat menurut sifatnya dibedakan sebagai berikut:

a. Pangkat efektif diberikan kepada prajurit selama menjalani dinas keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh.

b. Pangkat lokal diberikan untuk sementara kepada prajurit yang menjalankan tugas dan jabatan khusus yang sifatnya sementara, serta memerlukan pangkat yang lebih tinggi dari pangkat yang disandangnya, guna keabsahan pelaksanaan tugas jabatan tersebut dan tidak membawa akibat.

c. Pangkat tituler diberikan untuk sementara kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI, berlaku selama masih memangku jabatan keprajuritan tersebut, serta membawa akibat administrasi terbatas.

Ayat 3 berbunyi, susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan keputusan Panglima.

2 dari 4 halaman

Pemberian Pangkat Istimewa kepada Prabowo Sesuai Aturan

Pengamat militer dan Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menilai penganugerahan pangkat istimewa Tentara Nasional Indonesia (TNI) kepada Prabowo Subianto telah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 yang berlaku saat ini. Menurutnya, undang-undang tersebut mengandung istilah pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa.

"Sejauh ini saya tidak menemukan hal yang salah secara normatif, baik dari sisi regulasi maupun administrasinya. Undang-Undang 34/2004 memang tidak dilanggar justru karena undang-undang itu tidak mengatur apa pun terkait pemberian pangkat secara istimewa," kata Fahmi saat dihubungi, Kamis (29/2/2024).

Menurut Fahmi, keputusan pemberian pangkat secara istimewa sepenuhnya didasarkan pada UU 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Di undnag-undang itu ada istilah pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa.

Disebutkan dalam Pasal 33, kenaikan pangkat secara istimewa atau pengangkatan secara istimewa itu adalah salah satu hak yang menyertai (privilese) pemberian tanda kehormatan bintang militer oleh negara.

"Privilese itu merupakan bentuk penghormatan dan penghargaan dari negara kepada penerima tanda kehormatan bintang militer," ucap Fahmi.

Fahmi mengatakan, Prabowo adalah pemegang empat tanda kehormatan bintang militer utama yakni, Bintang Yuda Dharma Utama, Bintang Kartika Eka Paksi Utama, Bintang Jalasena Utama, dan Bintang Swa Buwana Paksa Utama.

"Penganugerahan empat tanda kehormatan bintang militer utama pada Prabowo dalam statusnya sebagai Menteri Pertahanan ini sudah cukup sebagai dasar pemberian pangkat istimewa kepada Beliau, sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009," jelasnya.

Fahmi membenarkan memang kenaikan pangkat kehormatan sudah tidak diatur di UU TNI nomor 34 tahun 2004 yang berlaku saat ini. Dia menerangkan, pemberian pangkat secara istimewa memang tidak berada dalam ruang lingkup UU TNI dan tidak terkait dengan ketentuan-ketentuan yang mengatur administrasi prajurit. Kecuali soal nomenklatur pangkat, hak protokoler dan penghormatan.

"Ini sepenuhnya mengacu pada UU 20/2009. Konteksnya adalah pemberian pangkat secara istimewa seperti saya sebutkan di atas. Kenapa dikatakan istimewa? Ya justru karena pemberian itu berada di luar hal-hal yang diatur terkait administrasi prajurit sesuai UU 34/2004," terangnya.

Fahmi memaparkan, Bintang Yuda Dharma Utama dapat dianugerahkan pada anggota TNI; ASN TNI; WNI bukan TNI dan ASN TNI. Hal itu tercantum dalam Pasal 28 ayat (11) UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, WNI non anggota/ASN TNI bernama Prabowo Subianto dianugerahi bintang Yuda Dharma Utama dan lain-lain sudah sesuai Pasal 28 ayat (11) UU huruf c Pasal 28 ayat (11) UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

"Silakan juga memeriksa bunyi keppres penganugerahan bintang tersebut untuk memastikan. Prabowo dan Panglima Andika saat itu dianugerahi bersamaan tapi bunyi keppres-nya berbeda. Mengapa? Karena Andika diperlakukan sebagai anggota TNI dan Prabowo diperlakukan sebagai WNI non-TNI," ucap Fahmi.

Fahmi melanjutkan, pasal 33 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan mengatur bahwa setiap penerima gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan berhak mendapatkan penghormatan dan penghargaan dari negara.

Kemudian, pasal 33 ayat (3) huruf a menyebut bahwa salah satu hak itu adalah pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa.

"Mengapa ada istilah pengangkatan? Karena bisa saja penerima tanda kehormatan itu adalah WNI non anggota/ASN TNI sebagaimana diatur di Pasal 28 ayat (11) sehingga implikasinya, pemberian pangkat jenderal itu bukanlah bentuk kenaikan pangkat melainkan pengangkatan," ucapnya.

Fahmi mengungkapkan, di masa lalu, pada era Presiden Soekarno pernah ada WNI non-TNI yang diberi pangkat jenderal bintang 4 bernama Chaerul Saleh karena dianggap berjasa besar bagi pembangunan TNI.

"Karena sudah menerima tanda kehormatan Bintang Yuda Dharma Utama dan lain-lain maka Prabowo tentunya berhak mendapatkan penghormatan dan penghargaan sesuai pasal 33 ayat (3) tadi," pungkasnya.

3 dari 4 halaman

TB Hasanuddin PDIP: TNI Tidak Ada Istilah Pangkat Kehormatan

Berbeda dengan itu, Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP TB Hasanuddin, menegaskan bahwa saat ini dalam militer tidak ada lagi istilah pangkat kehormatan. Menurutnya, bila seorang prajurit TNI berprestasi dalam tugas atau berjasa maka sesuai aturan dan UU diberikan tanda kehormatan atau tanda jasa.

"Dalam TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan," kata Hasanuddin.

Hasanuddin menjelaskan aturan pangkat di lingkungan TNI diatur dalam UU 34/2004 tentang TNI pada Pasal 27. Menurutnya, dalam isinya undang-undang itu tidak disebutkan kenaikan pangkat dari purnawirawan ke purnawirawan.

"Dalam Undang-Undang 34 tahun 2004 tidak ada kenaikan pangkat dari purnawirawan ke purnawirawan. Terlebih sejak berlakunya Undang-Undang TNI, hal itu sudah tidak ada lagi seperti di era orde baru," kata Hasanuddin.

Hasanuddin mengungkapkan, untuk pemberian penghargaan bagi prajurit TNI yang berjasa maka dianugerahkan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan diberikan dengan tujuan untuk menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009

Dalam aturan ini pun terkait pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa adalah untuk prajurit aktif atau belum pensiun.

"Perlu digarisbawahi pada Pasal 33 ayat 3a yang berbunyi 'pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa' tersebut adalah untuk prajurit aktif atau belum pensiun. Misalnya dari kolonel naik menjadi brigjen atau dari letjen menjadi jenderal lantaran memiliki keberhasilan dalam melaksanakan tugasnya. Bukan untuk purnawirawan atau pensiunan TNI," tegas TB Hasanuddin.

4 dari 4 halaman

Panglima TNI: Bapak Prabowo Berhak Diberikan Kenaikan Pangkat Istimewa

Sementara itu, Panglima TNI Agus Subiyanto menjelaskan dasar hukum kenaikan pangkat secara istimewa kepada Prabowo itu. Pertama, Prabowo Subianto telah dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama yang ditetapkan dengan Keppres Nomor 13/TK/tahun 2022 tanggal 28 Januari 2022 yang sudah melalui proses pengusulan, verifikasi dan pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Kedua, sesuai Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/34/V/2011 tanggal 10 Mei 2011, Bintang Yudha Dharma Utama ini hanya diberikan kepada Menteri Pertahanan dan Panglima TNI.

Ketiga, Implikasi dari anugerah Bintang Yudha Dharma Utama, sesuai Pasal 33 ayat 1 dan 3, Undang Undang Nomor 20 Tahun 2009

"Bapak Prabowo Subianto berhak diberikan pengangkatan kenaikan pangkat secara istimewa," ucap Agus.

Berikutnya, hal ini sesuai Surat Panglima TNI Nomor R/216/II/2024 tanggal16 Februari 2024, Panglima TNI merekomendasikan penganugerahan Jenderal TNI Kehormatan.

Atas hal itu, Presiden memberikan kenaikan Pangkat Secara Istimewa kepada Menhan Prabowo Subianto sesuai Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com