Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan tentang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen untuk diterapkan di Pemilu 2029.
Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Romahurmuziy alias Romy menyatakan, pihaknya menyambut baik putusan peniadaan ambang batas parlemen tersebut.
Baca Juga
“Putusan MK ini, adalah kemenangan kedaulatan rakyat, karena setiap suara pemilih terkonversi menjadi kursi. Inilah sebenarnya esensi sistem pemilu proporsional, yakni tidak ada suara rakyat terbuang,” kata Romy. dalam keterangannya, Jumat (1/3/2024).
Advertisement
Rommy menilai seharusnya keputusan itu juga berlaku ke depan mulai hari ini diputuskan. “Toh tahapan penghitungan sebagaimana ketentuan PT ini diputuskan belum berjalan. Bahkan baru 20 Maret 2024 rekap nasional nanti dilakukan. KPU sebaiknya segera berkonsultasi kepada MK, untuk melakukan perubahan peraturan KPU menyambut putusan ini, untuk segera diterapkan pada Pemilu 2024,” kata Romy.
Rommy lantas mempertanyakan alasan perubahan ketentuan usia syarat capres cawapres bisa berlaku di Pemilu 2024.
“Mengapa perubahan ketentuan usia syarat capres cawapres bisa berlaku di Pemilu 2024, tapi penghapusan ambang batas parlemen di Pemilu 2029,” pungkasnya.
MK Kabulkan Gugatan Ambang Batas Parlemen
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan tentang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen. Namun, keputusan ini baru berlaku untuk Pemilu 2029.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024).
MK menilai ketentuan ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional yang diatur di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
"Norma Pasal 414 ayat (1) UU 2/2017 tentang ambang batas parlemen sepanjang tidak dimaknai sebagai ambang batas perolehan suara untuk memperoleh kursi di DPR pada Pemilu 2024 dan sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau presentase ambang batas parlemen dimaksud sebelum dimulainya tahap penyelenggaraan Pemilu 2029, adalah konstitusional bersyarat," jelas Suhartoyo.
Advertisement