Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan 8 siswa SMA Binus Internasional di Tangsel, sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau ABH atas kasus perundungan dan kekerasan sesama siswa, Jumat (1/3/2024).
Terhadap 7 orang anak saksi lainnya, ditetapkan anak berkonflik terhadap hukum atau ABH. Diduga ketujuh anak tersebut melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau pengeroyokan.
“Selanjutnya, terhadap 7 orang anak saksi, ditetapkan anak yang berkonflik terhadap hukum atau ABH, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur dan atau pengeroyokan,” ujar Kasat reskrim Polres Tangsel, AKP Alvian Cahyadi.
Advertisement
Lalu, satu orang anak saksi yang diduga melakukan menurunkan paksa celana anak korban, diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau tindak pidana melanggar keasusilaan terhadap anak korban dan atau pengeroyokan.
Namun, saat ditanya apakah dari ketujuh anak yang sudah dinaikan statusnya dari saksi menjadi ABH tersebut, adakah salah satunya anak dari artis Vincent Rompies, polisi memilih bungkam karena mematuhi Undang-undang.
“Perlu kami berikan pemahaman juga, sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak pada Pasal 19 ayat 1, untuk identitas anak korban, dan atau anak saksi, wajib dirahasikan dalam pemberitaan di media cetak atau elektronik. Pasal 19 ayat 2, identitas seperti yang dimaksud ayat 1 meliputi nama anak, nama anak korban, anak saksi, orangtua, alamat, dan hal lain yang dapat mengungkapkan identitas jati diri anak korban atau anak saksi,”tutur Kasat Reskrim.
Sementara dilain pihak, Komisioner KPAI, Dyah Puspitarini mengharapkan, penegakan hukum ini harus tetap memperhatikan sistem peradilan anak. KPAI mengaku akan tetap mengawal kasus ini hingga akhir.
“Kami akan tetap mengawal, bagaimana penegakan dan sistem peradilan anak. Jangan sampai ada hak-hak anak terabaikan,” tegasnya.
Juga kasus ini harus jadi pembelajaran, jangan sampai ada kasus perundungan dan kekerasan lagi menimpa anak di bawah umur. Baik di sekolah, di luar sekolah, di daerah manapun di Indonesia.
“Kita berkomitmen, segala bentuk kekerasan harus kita hapus. Juga tak kalah penting adalah, harus mengedukasi dalam rangka pencegahan,” ujarnya.
Polisi Bakal Periksa Pemilik Warung Lokasi Perundungan Siswa SMA Binus Serpong
Pemilik Warung Ibu Gaul atau WIG, yang menjadi lokasi perundungan dan kekerasan sejumlah siswa SMA Binus Internasional BSD Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), bakal menjalani pemeriksaan di Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Wendi Afrianto mengatakan, pemilik WIG telah diagendakan untuk menjalani pemeriksaan atas kasus perundungan tersebut.
"Saat ini masih, tentunya akan diagendakan, tapi untuk kapannya, masih diagendakan oleh tim penyidik," katanya, Rabu (28/2/2024).
Menurutnya, pemeriksaan saksi-saksi baik itu anak korban, anak pelaku, orang tua, sampai dengan pihak sekolah terus dilakukan Polres Tangerang Selatan (Tangsel), untuk mencari tahu modus perbuatan perundungan dan siapa saja yang terlibat pada tindakan itu.
"Saat ini masih pemeriksaan, semua berstatus saksi," ujarnya.
Soal informasi keterlibatan alumni SMA Binus Internasional BSD Serpong, dalam kasus perundungan itu, polisi belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
"Untuk saat ini, (keterlibatan alumni) mungkin saya belum bisa memberikan tanggapan," ungkapnya.
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mendesak pihak kepolisian agar bisa menyelesaikan kasus tersebut secepatnya. Hal ini karena, adanya keterlibatan anak dalam kasus tersebut yang mana, setiap anak wajib mendapatkan haknya meskipun tengah berhadapan dengan hukum.
Advertisement