Sukses

Tak Ada Razia di Operasi Keselamatan Jaya 2024, Wakapolda: Laporkan Kalau Ada Pelanggaran Oleh Oknum

Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Suyudi Ario Seto, menegaskan tidak akan ada razia dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024 yang dilaksanakan oleh Polisi Lalulintas (Polantas).

Liputan6.com, Jakarta - Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Suyudi Ario Seto, menegaskan tidak akan ada razia dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024 yang dilaksanakan oleh Polisi Lalulintas (Polantas). Adapun operasi tersebut akan berlangsung selama 14 hari, dimulai dari 4-17 Maret 2024.

"Tidak ada (razia), jadi berjalan secara mobile saja, secara biasa," ungkap Suyudi di Polda Metro Jaya, Sabtu (2/3).

Pada operasi Jaya kali ini, petugas bakal menindak para pelanggar lalu lintas secara manual maupun elektronik dengan menggunakan ETLE statis dan mobile yang telah disiapkan oleh Polda jajaran.

Sehingga, tidak ada pos layaknya sebuah razia seperti sebelum-sebelumnya. Namun apabila di jalanan polisi menemukan ada pelanggar lalu lintas, tentu bakal langsung ditindak.

2 dari 3 halaman

Laporkan Kalau Ada Pelanggaran

Suyudi juga berpesan kepada masyarakat bila ditemukan razia pada operasi kali ini agar dilaporkan ke satuan Lantas Polda Metro Jaya.

"Tidak ada yang stasioner, kalau pelanggaran menemukan seperti itu (razia) boleh laporkan kepada ditlantas. Kalau ada pelanggaran-pelanggaran yang mungkin diduga oleh oknum lapor," tegas Jenderal Bintang satu itu.

3 dari 3 halaman

2.939 Personel Dilibatkan

Adapun pada operasi Jaya kali ini sebanyak 2.939 personel dilibatkan. Rinciannya terdiri dari 2.659 personel Polri, 80 personel TNI, 30 personel Dinas Perhubungan, dan 30 personel Satpol PP.

Suyudi juga menambahkan, untuk penegakkan hukum bagi pelanggar bakal dengan mengoptimalkan E-Tle maupun secara manual dengan menyasar 11 pelanggar.

Seperti, berkendara menggunakan HP, pengemudi atau pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang di motor, pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

Lalu, melawan arus lalu lintas, melebihi batas kecepatan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar, kendaraan yang melebihi muatan, penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan, berkendara dalam pengaruh alkohol, hingga penggunaan plat nomor khusus palsu.

Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Video Terkini