Liputan6.com, Jakarta - Aksi penyerangan terjadi di Polres Jayawijaya pada Sabtu, 2 Maret 2024 malam sekitar pukul pukul 20.10 WIT. Pengerusakan sejumlah fasilitas kepolisian itu dilakukan oleh prajurit TNI.
Panglima Kodam (Pangdam) XVII/Cenderawasih Mayjen Izak Pangemanan menyampaikan, aksi penyerangan itu diduga dilakukan prajurit TNI dari Batalyon 756/WMS. Menurutnya, peristiwa itu terjadi dipicu kesalahpahaman.
"Itu hanya salah paham," tutur Izak kepada wartawan, Senin (4/3/2024).
Advertisement
Sejauh ini, kasus penyerangan prajurit TNI dari Batalyon 756/WMS terhadap Polres Jayawijaya itu tengah ditangani Kodam XVII/Cenderawasih. Apabila terbukti bersalah, maka dipastikan dikenakan sanksi.
"Kami sedang periksa semua yang terlibat. Tentunya yang melanggar aturan, akan kena sanksi," jelas Izak.
Akibat penyerangan tersebut, Polres Jayawijaya mengalami kerusakan. Kaca-kaca ruangan pun pecah akibat lemparan batu, dengan rincian delapan kaca jendela Ruang SPKT, dua kaca jendela Ruang Kasat Lantas, dan empat kaca Ruang Sipropam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu berawal saat adanya keributan antara prajurit Batalyon 757/WMS dengan warga di Lapangan Futsal Pilamo. Anggota kepolisian pun melaporkan kejadian itu ke Subdenpom Wamena.
Kemudian, sejumlah prajurit TNI tiba-tiba menggeruduk Polres Jayawijaya dengan mengendarai truk dan dua mobil, serta dilengkapi senjata tajam dan senjata api. Mereka pun langsung menyerang dan melakukan pengerusakan ke sejumlah ruangan Polres Jayawijaya.