Sukses

3 Eks Pimpinan KPK Minta Firli Bahuri Ditahan, Polri: Masih Penguatan Berkas Perkara

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago menyampaikan, pihaknya masih melakukan penguatan berkas perkara sebelum memutuskan penahanan terhadap Firli.

Liputan6.com, Jakarta - Tiga mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Abraham Samad, Mochammad Jasin, dan Saut Situmorang telah menyambangi Mabes Polri dalam rangka meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera menahan eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Terkait hal tersebut, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago menyampaikan, pihaknya masih melakukan penguatan berkas perkara sebelum memutuskan penahanan terhadap Firli.

“Jawaban dari saya, sementara masih proses dalam rangka penguatan substansi perkara di dalam berkas perkara,” tutur Erdi kepada wartawan, Senin (4/3/2024).

“Penguatan substansinya dalam arti ya untuk dilengkapi, seperti mungkin pemeriksaan-pemeriksaan lainnya yang sesuai dengan kelengkapan berkas perkara,” sambungnya.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera melakukan penahanan terhadap eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Adapun ini turut dihadiri oleh tiga mantan petinggi KPK yaitu Abraham Samad, Mochammad Jasin, dan Saut Situmorang.

"Kedatangan kita pertama pertama kita melihat bahwa kasus Firli Bahuri ini sudah cukup lama, menurut kita hari ini kalau enggak salah dia sudah memasuki hari ke 100 pasca ditetapkan sebagai tersangka," kata Abraham Samad di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/3/2024).

"Oleh karena itu kita melihat kasus ini berjalan di tempat, kenapa kita melihatnya berjalan di tempat? Karena sampai hari ini kita lihat tidak ada progres yang menunjukan kemajuan yang signifikan," sambungnya.

 

2 dari 3 halaman

Firli Harusnya Ditahan Sejak Jadi Tersangka

Abraham mengungkapkan, seharusnya Firli Bahuri telah dilakukan penahanan semenjak telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus korupsinya dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Kalau kita lihat di KUHAP, pasal-pasal yang dikenakan Firli itu sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, itu yang pertama. Kemudian yang kedua kalau kita berkaca dari asas hukum equality before the law, maka ini menjadi sebuah keharusan Firli harus ditahan, kenapa harus ditahan? Agar supaya masyarakat melihat bahwa equality before the law itu memang diterapkan semua orang sama kedudukannya di depan hukum," jelas dia.

Di satu sisi, Abraham juga menyoroti penyebab dengan tidak dilaksanakan penahanan terhadap Firli berimbas pada kepercayaan masyarakat terhadap institusi Bhayangkara.

"Mereka melihat kalau masyarakat biasa yang disidik oleh kepolisian itu cepat cepat ditahan, tapi kalau Firli Bahuri dia mantan Ketua KPK itu diberikan privilege, keistimewaan-keistimewaan sehingga beliau tidak dilakukan penahanan, ini bisa menimbulkan keresahan di masyarakat dan juga bisa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap law enforcement terhadap penegakan hukum," tutur dia.

3 dari 3 halaman

Soroti Kinerja Firli Bahuri di KPK

Disaat yang bersamaan, mantan wakil ketua KPK, Saut Situmorang menyoroti kinerja Firli selama di KPK.

Mulai dari semenjak menduduki jabatan kedeputian lembaga Antirasuah hingga ke ketua KPK, menurutnya tidak ada pernah ada yang beres.

Terlebih-lebih lagi dengan posisi Firli sebagai pimpinan KPK terjerat kasus korupsi menjadi aib bagi Lembaga penegakan kasus korupsi itu.

"Lantas kamu tanya tadi kenapa enggak ditahan kan, sekarang saya tanya adil enggak itu, mulai dia masuk dari deputi sampai terakhir apa yang dia lakukan semua ini bermasalah," ujar Saut.

Saut juga tidak ingin berandai-andai perihal tidak ditahannya Firli dikaitkan dengan berbagai isu.

Dirinya lantas menegaskan untuk menegakkan hak yang seharusnya.

"itu sebabnya saya katakan daripada- daripada untuk kepastian kemanfaatan dan keadilan serta harus ditahan itu aja," tutur dia.