Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli Bahuri seharusnya diperiksa di Bareskrim Mabes Polri pada Senin 26 Februari 2024.
Terkait kembali mangkirnya Firli Bahuri tersebut, sejumlah pihak pun angkat bicara. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudho menyatakan, pihaknya akan terus melakukan langkah dan upaya demi memenuhi berkas P19 kasus Firli Bahuri.
Baca Juga
"Proses ini terus simultan berkesinambungan, dan proses ini di-backup sejak awal sampai dengan hari ini oleh Direktorat Bareskrim Polri," tutur Trunoyudho di Gedung Tribrata Dharmawangsa, Jakarta, Kamis 29 Februari 2024.
Advertisement
"Proses ini masih dalam pemenuhan P19 secara simultan berkesinambungan, dan proses ini masih terus dilakukan kelengkapan dan selalu kita koordinasikan dengan jaksa penuntut umum," sambung dia.
Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera melakukan penahanan terhadap eks Ketua KPK Firli Bahuri. Mereka yang hadir adalah tiga mantan petinggi KPK yaitu Abraham Samad, Mochammad Jasin, dan Saut Situmorang.
"Kedatangan kita pertama pertama kita melihat bahwa kasus Firli Bahuri ini sudah cukup lama, menurut kita hari ini kalau enggak salah dia sudah memasuki hari ke 100 pasca ditetapkan sebagai tersangka," kata Abraham Samad di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat 1 Maret 2024.
"Oleh karena itu kita melihat kasus ini berjalan di tempat, kenapa kita melihatnya berjalan di tempat? Karena sampai hari ini kita lihat tidak ada progres yang menunjukan kemajuan yang signifikan," sambung Abraham Samad.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera menahan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Boyamin juga menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Narendra Jatna. Gugatan tersebut telah terdaftar dalam gugatan nomor No.33/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 1 Maret 2024.
"MAKI telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh Penyidik Krimsus Polda Metro Jaya padahal penetapan tersangkanya sudah berlangsung cukup lama lebih dari 3 bulan," kata Boyamin.
Berikut sederet respons sejumlah pihak terkait eks Ketua KPK Firli Bahuri mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) dihimpun Liputan6.com:
Â
1. MAKI Gugat Kapolri hingga Kapolda Metro Jaya, Desak Firli Bahuri Segera Ditahan
Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera menahan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Boyamin juga menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Narendra Jatna. Gugatan tersebut telah terdaftar dalam gugatan nomor No.33/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 1 Maret 2024.
"MAKI telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh Penyidik Krimsus Polda Metro Jaya padahal penetapan tersangkanya sudah berlangsung cukup lama lebih dari 3 bulan," kata Boyamin dalam keterangannya.
Boyamin menilai, pengusutan kasus Firli Bahuri tidak kunjung rampung di tangan penyidik. Alhasil Firli hingga saat ini tidak dilakukan penahanan.
Ia juga menyinggung perihal pelimpahan berkas Firli dari penyidik ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang belum lengkap. Diketahui sudah kurang lebih 2 kali berkas Firli mondar-mandir antara penyidik dengan Kejaksaan.
"Bahwa Para Termohon seharusnya segera melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta dan semestinya JPU segera menyatakan berkas lengkap ( P21 ) jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi yang disangkakan Penyidik," kata dia.
Boyamin juga membeberkan alasan lain penyebab kasus Firli jalan di tempat. Salah satunya, Kapolri yang tidak meneken supervisi kasus yang tengah di tangani bawahannya. Selain itu disebabkan pengaruh struktural jabatan di internal kepolisian.
"Direktorat Tindak Pidana Korupsi saat ini dipimpin oleh perwira tinggi bintang 1 ( Brigadir Jendral ) sehingga semestinya untuk meningkatkan upaya pemberantasan korupsi maka diperlukan peningkatan kelembagaan yaitu pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi Mabes Polri yang dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat bintang 2 ( Inspektur Jendral ) dan di bawah komando langsung dari Kapolri," beber Boyamin.
Atas permohonan tersebut, MAKI meminta agar hakim yang akan mengadili untuk segera melakukan penahanan terhadap Firli.
"Memerintahkan para Termohon melakukan penahanan terhadap FB. Memerintahkan Para Termohon untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta," kata Boyamin.
"Memerintahkan Termohon II membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah komando langsung dari Kapolri," jelas Boyamin.
Â
Advertisement
2. Tiga Mantan Petinggi KPK Dan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Minta Polisi Tahan Firli Bahuri
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera melakukan penahanan terhadap eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Ada pun ini turut dihadiri oleh tiga mantan petinggi KPK yaitu Abraham Samad, Mochammad Jasin, dan Saut Situmorang.
"Kedatangan kita pertama pertama kita melihat bahwa kasus Firli Bahuri ini sudah cukup lama, menurut kita hari ini kalau enggak salah dia sudah memasuki hari ke 100 pasca ditetapkan sebagai tersangka," kata Abraham Samad di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat 1 Maret 2024.
"Oleh karena itu kita melihat kasus ini berjalan di tempat, kenapa kita melihatnya berjalan di tempat? Karena sampai hari ini kita lihat tidak ada progres yang menunjukan kemajuan yang signifikan," sambungnya.
Abraham mengungkapkan, seharusnya Firli Bahuri telah dilakukan penahanan semenjak telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus korupsinya dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL)
"Kalau kita lihat di KUHAP, pasal-pasal yang dikenakan Firli itu sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, itu yang pertama. Kemudian yang kedua kalau kita berkaca dari asas hukum equality before the law, maka ini menjadi sebuah keharusan Firli harus ditahan, kenapa harus ditahan? Agar supaya masyarakat melihat bahwa equality before the law itu memang diterapkan semua orang sama kedudukannya di depan hukum," ucap dia.
Di satu sisi, Abraham juga menyoroti penyebab dengan tidak dilaksanakan penahanan terhadap Firli berimbas pada kepercayaan masyarakat terhadap institusi Bhayangkara.
"Mereka melihat kalau masyarakat biasa yang disidik oleh kepolisian itu cepat cepat ditahan, tapi kalau Firli Bahuri dia mantan Ketua KPK itu diberikan privilege, keistimewaan-keistimewaan sehingga beliau tidak dilakukan penahanan, ini bisa menimbulkan keresahan di masyarakat dan juga bisa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap law enforcement terhadap penegakan hukum," jelas Abraham.
Disaat yang bersamaan, mantan wakil ketua KPK, Saut Situmorang menyoroti kinerja Firli selama di KPK. Mulai dari semenjak menduduki jabatan kedeputian lembaga Antirasuah hingga ke ketua KPK, menurutnya tidak ada pernah ada yang beres. Terlebih-lebih lagi dengan posisi Firli sebagai pimpinan KPK terjerat kasus korupsi menjadi aib bagi Lembaga penegakan kasus korupsi itu.
"Lantas kamu tanya tadi kenapa enggak ditahan kan, sekarang saya tanya adil enggak itu, mulai dia masuk dari deputi sampai terakhir apa yang dia lakukan semua ini bermasalah," ujar Saut.
Saut juga tidak ingin berandai-andai perihal tidak ditahannya Firli dikaitkan dengan berbagai isu.
Dirinya lantas menegaskan untuk menegakkan hak yang seharusnya.
"itu sebabnya saya katakan daripada- daripada untuk kepastian kemanfaatan dan keadilan serta harus ditahan itu aja," tandas Saut.
Â
3. Novel Baswedan Sebut Ingin Firli Bahuri Ditahan
Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meminta kepada kepolisian untuk dapat segera melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri yang saat ini tidak diketahui keberadaannya.
Ia menilai dengan ditahannya mantan Ketua KPK itu dan dituntaskan kasusnya, dapat sebagai gerbang untuk membuka rentetan kasus yang diduga.
"Bayangkan lembaga yang memberantas korupsi justru malah berbuat korupsi dan terkait perkara Firli Bahuri ini saya yakin perbuatannya banyak. Dan kalau yang satu ini belum dituntaskan bagaimana bisa mengungkapkan perkara-perkara yang lain," kata Novel kepada wartawan, Sabtu 2 Maret 2024.
Dia menuturkan, kasus yang menjerat purnawirawan Jenderal bintang tiga itu tidak dapat dipandang sebagai kasus rasuah biasa seperti yang ditangani oleh KPK pada umumnya.
Sebab, dengan korupsinya Firli menjadi catatan terburuk KPK sepanjang sejarah. Terlebih-lebih pandangan Komisi Antirasuah justru menjadi jeblok.
"Bayangkan orang yang bertugas sebagai pimpinan KPK ketua bahkan itu malah berbuat korupsi diduga korupsinya banyak dan ini baru pertama kali terjadi," ucap Novel.
Dia juga menyoroti berkas Firli yang hanya bolak-balik dari meja penyidik ke meja Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang seharusnya perkara yang sulit untuk sampai di meja persidangan.
Pertama kasus yang sudah jelas ada unsur pidananya dan yang kedua ada perbuatan lain yang dilakukan oleh Firli. Novel kemudian menambahkan, bisa jadi pemberkasan mantan atasannya itu problematik.
"Bisa jadi kemudian ketiga, prosesnya itu ada problematik ketika mengusut apakah dua proses yang berbeda karena peradilannya beda ya," tuturnya.
Namun demikian, dengan terungkapnya kasus Firli, kata Novel diharapkan dapat memberikan efek deteren bagi koruptor lainnya untuk tidak berani melakukan kasus serupa.
Â
Advertisement
4. Polri Tegaskan Langkah Pemenuhan P19 Terus Dilakukan
Polri menanggapi sikap Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Senin, 26 Februari 2024 lalu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudho menyatakan, pihaknya akan terus melakukan langkah dan upaya demi memenuhi berkas P19 kasus Firli Bahuri.
"Proses ini terus simultan berkesinambungan, dan proses ini di-backup sejak awal sampai dengan hari ini oleh Direktorat Bareskrim Polri. Proses ini masih dalam pemenuhan P19 secara simultan berkesinambungan, dan proses ini masih terus dilakukan kelengkapan dan selalu kita koordinasikan dengan jaksa penuntut umum," tutur Trunoyudho di Gedung Tribrata Dharmawangsa, Jakarta, Kamis 29 Februari 2024.
Trunoyudho tidak secara tegas menyatakan pemeriksaan terhadap Filri Bahuri akan dilakukan meski harus melakukan penjemputan paksa. Yang pasti, penyidik akan berupaya melengkapi berkas P19 perkara dugaan pemerasaannya terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Proses pemeriksaan secara simultan masih berkelanjutan. Tentunya penyidik akan melakukan langkah-langkah pemenuhan untuk P19 tersebut, dan terus berkoordinasi dalam rangka pemenuhan P19 dengan jaksa penuntut umum," ucap dia.
Dia menyatakan, Polri sedari awal memberikan perhatian khusus terhadap penanganan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo.
"Proses ini akan secara simultan disampaikan progresnya setiap saat. Tentunya dari awal Polri komitmen dan konsisten dalam penyampaian khususnya kasus ini," Trunoyudho menandaskan.
Â
5. Ditegaskan Polri Masih Penguatan Berkas Perkara
Tiga mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Abraham Samad, Mochammad Jasin, dan Saut Situmorang telah menyambangi Mabes Polri dalam rangka meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera menahan eks Ketua KPK Firli Bahuri.
Terkait hal tersebut, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago menyampaikan, pihaknya masih melakukan penguatan berkas perkara sebelum memutuskan penahanan terhadap Firli.
"Jawaban dari saya, sementara masih proses dalam rangka penguatan substansi perkara di dalam berkas perkara," tutur Erdi kepada wartawan, Senin (4/3/2024).
"Penguatan substansinya dalam arti ya untuk dilengkapi, seperti mungkin pemeriksaan-pemeriksaan lainnya yang sesuai dengan kelengkapan berkas perkara," jelas dia.
Advertisement