Sukses

Usai Konsumsi Sabu, 5 Pemuda Begal 2 WNA di Tamansari Jakbar

Dua orang Warga Negara Asing (WN) jadi sasaran kawanan begal. Korban luka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku saat melakukan kejahatan.

Liputan6.com, Jakarta - Dua orang Warga Negara Asing (WN) jadi sasaran kawanan begal. Korban luka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku saat melakukan kejahatan.

Anggota Polsek Tamansari, Jakarta Barat berhasil menciduk lima orang tersangka dengan peran masing-masing. Adapun, kelima orang adalah inisial K, inisial J, inisial SL, inisial A dan inisial R.

Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda menerangkan, pelaku beraksi di sekitaran wilayah Tamansari. Tercatat, ada empat laporan polisi yang diterima dua di antaranya korbannya adalah warga negara asing.

"Korbannya ada 4. Ada satu korban warga negara Italia 1 dan juga warga negara China 1 mengalami luka di kepala korban yang 1 korban mengalami luka di bagian tangan juga luka di bagian kepala," kata Adhi saat konferensi pers, Senin (4/3/2024).

Adhi menerangkan, para pelaku awalnya janjian di tempat tongkrongan. Bahkan, mereka patungan terlebih dahulu untuk membeli sabu.

"Setelah menggunakan sabu, kemudian para pelaku menggunakan dua motor di mana satu orang yang di depan selaku joki dan 1 orang di belakang adalah selaku eksekutor. Mereka para eksekutor ini sudah memegang sajam berupa celurit," ujar dia.

2 dari 3 halaman

Cari Mangsa

Adhi menerangkan, para pelaku berkeliling-keliling mencari mangsa pada pukul 01:00 WIB hingga pukul 06:00 WIB. Mereka menyasar anak-anak muda yang bermain ponsel di pinggir jalan. Di samping itu, para pengunjung tempat hiburan malam.

"Kemudian melakukan atau merebut barang berharga milik korban yaitu berupa telepon genggam dan juga para pelaku ini tidak segan-segan melukai korbannya dengan cara membacok," ucap dia.

3 dari 3 halaman

Beli Narkoba

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku menggunakan uang kejahatan untuk keperluan sehari-hari dan juga membeli narkoba.

"Hasil yang didapatkan dalam satu malam sekali penjualan per-orang itu bisa mendapatkan hasil Rp 300 ribu sampai dengan 500 ribu," ujar dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP. Adapun, ancaman hukuman 12 tahun penjara.