Sukses

Partai Garuda Cabut Keanggotaan Devara Putri, Caleg DPR RI Otak Pembunuhan di Bogor

Devara terlibat dalam kasus pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri. Indriana Dewi tewas di tangan pacarnya sendiri, Didot Alfiansyah alias DA.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi, menegaskan calon anggota legislatif (caleg) DPR RI Dapil Jawa Barat IX Devara Putri Prananda, tersangka otak pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri (24) sudah bukan lagi bagian dari anggota Partai Garuda.

Teddy merespons penetapan tersangka Devara, Partai Garuda telah mencabut keanggotaan Devara di Partai Garuda. Adapun Devara bukan kader lama di Partai Garuda.

"Telah dicabut keanggotaannya. Beliau mendapatkan keanggotaannya baru karena menjadi caleg, dimana menurut undang-undang pemilu seseorang bisa menjadi caleg syaratnya harus menjadi anggota partai politik," kata Teddy kepada Liputan6.com, Selasa (5/3/2024).

Teddy menyampaikan, tindak pidana pembunuhan yang dilakukan mantan kader partainya itu, sama sekali tidak ada kaitannya dengan internal Partai Garuda. Sehingga, kata dia Partai Garuda tak akan ikut campur dalam proses hukum pribadi Devara.

"Dari partai tidak ada proses selanjutnya karena partai politik tidak bertanggung jawab dan mengurusi urusan pribadi dari setiap anggotanya," ucap Teddy.

Menurut Teddy, tindak pidana seseorang tidak ada kaitannya dengan keanggotaan orang tersebur di partai politik. Selain itu, kata Teddy tindakan Devara juga tidak merepresentasikan kebijakan, visi misi dan program Partai Garuda.

Lebih lanjut, Teddy berharap kasus yang menjerat mantan kader dan caleg partainya itu bisa segera berjalan. Pelaku, ujarnya harus mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.

"Harapan kami agar kasus ini diselesaikan segera dan pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya," ujarnya.

2 dari 4 halaman

Nyaleg dari Partai Garuda

Dilihat Liputan6.com, pada laman resmi https://pemilu2024.kpu.go.id/ nama Devara Putri Prananda berada di urutan keempat dari total tujuh caleg DPR RI Dapil Jawa Barat IX dari Partai Garuda.

Diantara tujuh caleg dari Partai Garuda itu, Devara berada di posisi kelima perolehan suara hasil real count KPU. Dia mendapatkan suara sebanyak 226 di Dapil Jawa Barat IX.

Adapun Devara terlibat dalam kasus pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri. Indriana Dewi tewas di tangan pacarnya sendiri, Didot Alfiansyah alias DA.

Peristiwa nahas itu terjadi di Bukit Pelangi, Cijayanti, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa 20 Februari 2024 lalu.

Aksi keji DA dilakukan bersama Devara Putri Prananda alias DP yang merupakan pacar pertama DA, dan Muhammad Reza Swastika alias MR. MR yang merupakan eksekutor pembunuhan.

Ketiganya adalah teman dari Indriana Dewi. Mereka tega membunuhnya hanya karena cinta segitiga.

3 dari 4 halaman

Akhir Tragis Kisah Cinta Segitiga di Bogor, Indriana Dewi Tewas Dibunuh Pacar

Indriana Dewi Eka Saputri tewas di tangan pacarnya sendiri, Didot Alfiansyah alias DA. Peristiwa nahas itu terjadi di Bukit Pelangi, Cijayanti, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (20/2/2024) lalu.

Aksi keji DA dilakukan bersama Devara Putri Prananda alias DP yang merupakan pacar pertama DA, dan Muhammad Reza Swastika alias MR. MR yang merupakan eksekutor pembunuhan.

Ketiganya adalah teman dari Indriana Dewi. Mereka tega membunuhnya hanya karena cinta segitiga.

"(Cinta segitiga) ya, kira-kira mungkin seperti itulah, jadi karena cemburu," ujar Dirkrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan saat dihubungi, Minggu (3/3/2024).

Motif itu didapat setelah polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus DA, DP, dan MR. Dari situlah aksi pembunuhan terhadap Indriana Dewi yang jasadnya ditemukan terbungkus selimut di Banjar, Jawa Barat, terungkap.

Bahwa mulanya DP yang merupakan kekasih DA itu merasa cemburu dengan kehadiran Indriana Dewi yang ternyata menjalin hubungan dengan DA sudah tujuh bulan lamanya.

Namun demikian, DA tetap dengan tega mengikuti keinginan DP yang meminta menghabisi nyawa Indriana Dewi pada pertengahan Februari 2024.

"Motifnya sementara ini karena cemburu, perempuan ini meminta para pelaku untuk melakukan pembunuhan terhadap korban," kata Surawan.

Hal itu terungkap lewat sebuah surat dari DP yang mengancam DA untuk memilih Indriana Dewi. Dengan meminta agar menghilangkan nyawanya saingannya itu dari muka bumi jika DA ingin kembali menjadi pacar DP.

"Dia (Didot) tuh kan pingin balik ke si Devara, katanya masih sayang. Bilangnya 'kalau masih sayang, ya sudah hanya pilih ada satu, yang satu enggak boleh ada di muka bumi'," ujar Surawan.

4 dari 4 halaman

Devara Putri Prananda Terancam Hukuman Mati

Kejahatan ketiganya itu terungkap saat proses rekonstruksi, di mana otak pembunuhan DA ternyata turut menyewa MR selaku eksekutor, dengan janji imbalan bayaran sebesar Rp50 juta.

"Waktu itu pengakuan dari DA dibayar sebesar Rp50 juta. Sudah diberikan bayarannya, mungkin dari penjualan barang-barang milik korban. Barangnya itu jam Rolex, tas merek LV, kemudian handphone," kata Surawan.

Setelah ada kesepakatan harga, lantas MR pun menjalani aksinya bersama DA dengan lebih dulu mengajak Indriana Dewi main ke kawasan Bukit Pelangi, Puncak, Bogor. Saat itu, DA sempat menghentikan mobil dengan alasan ingin buang air kecil.

Ketika itulah, MR selaku eksekutor menjerat leher Indriana Dewi dengan memakai ikat pinggangnya dari kursi belakang sampai tak lagi bernafas. Usai dipastikan tak lagi bernyawa, jasad Indriana Dewi pun dibawa keliling wilayah Jawa Barat.

"Sampai dengan Kabupaten Banjar tempat di mana korban dibuang mayatnya di sana," ujar Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan kepada wartawan, Minggu, 3 Maret 2024.

Adapun korban dibawa keliling Jawa Barat menggunakan mobil yang disewa dari rental mobil dengan rencana pembunuhan yang memang telah direncanakan oleh sejoli DA dan DP.

"Untuk mobil mereka menggunakan mobil rental," kata Surawan.

"Selama di mobil korban itu didudukkan di jok belakang ditutup dengan masker seolah-olah dia tidur di tengah jalan korban. Kemudian ditidurkan di jok belakang karena jok belakang yang bisa di tempat tidur sehingga ditidurkan di belakang," jelasnya.

Atas kasus ini, polisi pun telah menetapkan sejoli DA, DP dan MR dipersangkakan dengan pasal 340 KUHP 338 dan 365 ayat 4 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

 

Video Terkini