Liputan6.com, Jakarta Sebanyak tiga upaya penyelundupan narkoba dari dan ke luar negeri digagalkan oleh Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Berbagai modus penyelundupan narkoba digunakan oleh pelaku, mulai dari pengiriman patung, sepatu, buku, hingga bungkus rokok yang tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan penindakan tersebut bekerja sama dengan Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) DJBC dan Bareskrim Polri.
Baca Juga
Petugas gabungan menyita barang bukti berupa 332-gram kokain, 18 butir psikotropika, 3 butir ekstasi, 180 gram magic mushroom, 56 butir happy five, dan 95 butir kapsul psilocin.
Advertisement
"Sebanyak empat tersangka sindikat jaringan internasional, yang di antaranya merupakan WN asal Malaysia dan Amerika Serikat, berhasil diringkus secara terpisah," kata Gatot, Selasa (5/3/2024).
Gatot menuturkan, penindakan pertama dilakukan terhadap paket kiriman asal Subang Jaya, Malaysia, seberat 9,25 kilogram dengan pengirim berinisial P yang tiba di Kargo Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada 6 Januari 2024. Paket yang ditujukan kepada seorang penerima berinisial SM mencantumkan Seminyak, Bali, sebagai alamat tujuan akhir.
"Saat dilakukan pemeriksaan, paket yang berisikan patung ikan tersebut ditemukan sebuah plastik pada dasar patung berisikan serbuk putih dengan berat netto 256 gram," kata Gatot.
Temuan itu kemudian dilanjutkan dengan uji laboratorium dengan hasil positif narkotika golongan I jenis kokain. Temuan kokain tujuan Bali tersebut kemudian diserahterimakan ke Subdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna penyelidikan di Bali bersama Tim Gabungan yang terdiri atas DIN DJBC, Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dan Kanwil DJBC Bali Nusra.
Lalu, saat dilakukan penelusuran di daerah Seminyak, petugas berhasil mengamankan seorang WNI pria, berinisial CD (33) sebagai penerima paket di lobi hotel.
"Dari pengamanan tersebut, CD diarahkan oleh pengendali barang untuk menyerahkan paket ke CP (33) sebagai penerima akhir dan pengedar," ungkap Gatot.
Tim kemudian melakukan pengembangan ke kediaman CP dan didapati barang bukti tambahan berupa 76 gram kokain, 3 butir ekstasi, 8 butir psikotropika, 180 gram magic mushroom, timbangan digital, dan 5 alat hisap sabu.
Bukan hanya itu saja, di rumah CP juga ditemukan seorang wanita berkewarganegaraan Malaysia berinisial M (33) yang kedapatan menyimpan kokain dalam wadah plastik klip kecil dan alat isap sabu (bong) yang diakui dibeli dari CP.
"Ketiga tersangka sindikat Malaysia tersebut beserta barang bukti diamankan oleh tim gabungan," tuturnya.
Penindakan Kedua
Sementara, penindakan kedua dilakukan kepada penumpang berinisial DS yang tiba pada 16 Januari 2024 pada pukul 16.40 WIB dengan rute penerbangan KUL-CGK, di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. DS membawa sebuah tas selempang, paper bag hitam, ransel hitam, dan koper elektrik hitam.
Karena perilaku penumpang yang terlihat mencurigakan kemudian dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
"Petugas yang mengetahui ketibaan DS dari Malaysia awalnya tidak menemukan adanya hal mencurigakan. DS juga mengaku kepada petugas bahwa kepergiannya ke Malaysia untuk keperluan liburan semata," jelasnya.
Namun saat dilakukan pemeriksaan atas barang bawaannya, DS ditemukan memiliki 10 butir obat penenang psikotropika golongan IV tanpa disertai resep dokter. Atas temuan awal tersebut, DS yang diperiksa mendalam ditemukan menyembunyikan 56 butir happy five pada sepatu yang ia kenakan.
"Petugas juga menemukan satu buah pipet diduga berisi narkotika golongan I jenis methamphetamine bekas pakai dengan berat ± 0,2-gram yang disimpan dalam bungkus rokok. DS yang turut diperiksa melalui urine test juga kedapatan positif mengonsumsi narkotika. Atas temuan tersebut, DS dan barang bukti diamankan ke Subdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," jelas Gatot.
Â
Advertisement
Penindakan Ketiga
Penindakan ketiga dilakukan terhadap paket kiriman asal New York, Amerika Serikat dengan pengirim perorangan inisial AD yang tiba di Kargo Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada 16 Februari 2024 dengan penerima berinisial CC yang mencantumkan Jimbaran, Bali sebagai alamat tujuan akhir pengiriman.
"Petugas kembali mencurigai paket kiriman tujuan Bali asal Amerika dengan pemberitahuan '1 book and other small household items' berisikan buku album, kotak musik kayu dan sebuah pouch kertas berisi 95 butir kapsul yang setelah dilakukan pengujian laboratorium didapatkan hasil positif narkotika golongan I jenis psilocin," ungkapnya.
Diketahui, psilocin merupakan salah satu bahan aktif yang ditemukan dalam magic mushroom dengan efek halusinasi. Kapsul kemudian diserahterimakan ke Subdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna kembali diselidiki bersama tim gabungan yang terdiri atas DIN DJBC, Bea Cukai Soekarno-Hatta, dan Kanwil DJBC Bali Nusra di Bali.
Saat dilakukan penelusuran sesuai alamat yang tercantum, tim gabungan tidak menemukan penerima berinisial CC yang dituju. Namun, pihak ekspedisi menerima e-mail dari pengirim yang memberikan alamat dan contact person atas nama MD yang kemudian melakukan pengurusan dan permintaan pengantaran paket ke alamat baru di daerah Seminyak.
Saat dilakukan pengantaran, tim gabungan mendapati sepasang suami-istri WN Amerika Serikat dengan inisial MD berjenis kelamin pria (43) dan ED yang merupakan wanita (33) sebagai penerima paket yang diketahui sebagai pemilik unit suatu vila di Bali dan telah menetap sejak 2023 bersama kedua anaknya.
"Saat dimintai keterangan, keduanya mengaku hanya melakukan pengurusan barang atas nama CC yang merupakan kakak kandung ED yang pada saat itu tengah berlibur di Vietnam dan tidak mengetahui apa isi paket tersebut," kata Gatot.
Setibanya di Bali 25 Februari 2024, CC kemudian diamankan oleh Kepolisian setempat. Dari keterangannya, CC mengaku paket berasal dari mantan kekasihnya yang telah beberapa kali mencoba mengirimkan paket kepada dirinya yang sempat ia tolak.
Atas paket yang diamankan, CC mengaku bahwa AD bersikeras untuk mengirimkan paket kepada adik CC yang diklaim AD hanya berisi buku. Saat ini AD masih dalam pencarian (DPO).
"Atas penindakan ini, Subdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Atas penangkapan tersebut, petugas bisa meminimalisir biaya rehabilitasi kesehatan sebesar Rp2,9 miliar dan ditaksir mampu menyelamatkan 2.000 orang generasi bangsa.
"Saat ini tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Subdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Â
Â