Liputan6.com, Jakarta Rabithah Alawiyah angkat suara terkait kasus Janes Meliank Wibowo (JMW), seorang pemuda yang ditangkap aparat kepolisian lantaran diduga mencatut nama dan logo organisasi Rabithah Alawiyah untuk melakukan penipuan.
Ketua Departemen Hukum dan Legal Rabithah Alawiyah, Ahmad Ramzy Ba'abud, mengaku lega dengan terbongkarnya praktik pembuatan sertifikat habib palsu. Karena itulah, organisasinya kemudian melaporkan praktik ilegal yang dilakukan JMW.
Baca Juga
Top 3 Islami: Kisah Habib Heran Uang dari Saku Abah Guru Sekumpul Tak Habis-Habis walau Sudah Dibagikan ke Tamu
Top 3 Islami: Rahasia Gus Baha Jarang Digigit Nyamuk dan Bikin Ning Winda Heran, Saat Seorang Habib Ragukan Kewalian Abah Guru Sekumpul
Yang Terjadi ketika Seorang Habib Ragukan Kewalian Abah Guru Sekumpul
"Ini bentuk keresahan kami sebagai organisasi Rabitha Alawiyah, karena ada orang atau pihak mengatasnamakan organisasi kami, memakai logo kami menggunakan lambang untuk membuat blogspot," kata Ramzy saat dihubungi, Selasa (5/3/2024).
Advertisement
Sebab, alamat website https://maktabdaimi.blogspot.com, lanjut Ramzy, bukanlah website resmi Rabithah Alawiyah, rabithahalawiyah.org. Namun dalam website buatan JMW itu ternyata turut mencantumkan nomor resmi dari organisasi Rabithah Alawiyah.
"Iya, karena banyak masyarakat yang mungkin antusias mendaftar untuk mendapatkan gelar habib, menyandang gelar habib," tuturnya.
"Nah di blogspot tersebut kan tertulis tuh, semisal dia daftar kepada pelaku ini dengan membayar sejumlah uang, kan namanya tercantum di blogspot itu. Nah itu dianggap sebagai satu validasi gelar habib," tambah Ramzy.
Padahal, Ramzy menegaskan bahwa gelar habib bukan suatu yang harus dibangga-banggakan. Sebab kehadiran organisasi Rabithah Alawiyah adalah bentuk menjaga silsilah keturunan Rasulullah.
"Tapi mungkin masyarakat kita ingin dengan cara-cara yang tidak benar melakukan ini. Adalah orang namanya pelaku ini si JMW ini," kata Ramzy.
Bahkan, Ramzy mengungkap bahwa JMW bukan pengurus Rabithah Alawiyah maupun menyandang gelar habib. Sebab, namanya tidak terdaftar dalam data nasab Rabithah Alawiyah.
"Pertama, dia bukan pengurus Rabithah. Kedua, dia juga tidak terdaftar namanya di silsilah kami. Jadi dia sempat mengaku dirinya bernama Assegaf, tidak benar semua," ungkapnya.
Polisi Selidiki Jaringan Bisnis Sertifikat Habib Palsu
Sebelumnya, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utama mengatakan sejauh ini penyidik masih mendalami siapa saja pelaku yang terlibat dalam jaringan bisnis ilegal JMW.
"Sementara (pelaku) sendiri. Namun masih kami dalami lagi apakah ada atau tidaknya keterlibatan orang lain," kata Ardian saat dihubungi, Senin (4/3/2024).
Terkait motif, Ardian menjelaskan JMW menjalankan bisnis ilegal titel habib itu atas desakan kebutuhan ekonomi. Bermodalkan pengalamannya dalam bidang informatika, lalu membuat website gadungan secara otodidak.
"Ekonomi (motifnya). Basic dia sekolah informatika dan dia otodidak belajar di internet," jelas Ardian.
Terkait kasus penipuan JMW terbongkar, karena ada laporan dari organisasi resmi Rabithah Alawiyah yang mengetahui muncul sebuah website palsu turut menjalankan bisnis ilegal memberikan sertifikat habib.
"Kebetulan organisasi resminya sebagai pelapor. (Organisasi Rabithah Alawiyah), betul," ujar Ardian.
Advertisement
Tersangka Janjikan Kliennya Dapat Gelar Habib dan Tercatat di Rabithah Alawiyah
Dari bisnisnya itu, JMW berhasil meraup sekitar Rp18.500.000 dari total enam tersangka. Mereka dijanjikan oleh JMW untuk nama gelar habibnya tercatat dalam organisasi Rabithah Alawiyah.
Atas perbuatannya JMW dikenakan Pasal 35 Jo 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com