Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya laporan masuk dari Indonesia Police Watch (IPW) yang melaporkan mantan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo dan mantan Direktur Bank Jawa Tengah (Jateng) berinisial S terkait dugaan gratifikasi senilai Rp100 miliar. KPK menyatakan akan terlebih dulu melakukan proses verifikasi.
"Tentu berikutnya kami segera tindak lanjuti dengan melakukan verifikasi telaah. Tentu koordinasi lanjutan dengan pelapor juga akan dilakukan (tindak lanjut)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).
Baca Juga
Laporan IPW dalam bentuk aduan masyarakat (dumas) itu akan diterima oleh KPK. Namun tentunya terlebih dulu diverifikasi sebagai syarat untuk dilakukan penyelidikan. Oleh karena itu, kata Ali, pihaknya bakal menindaklanjuti tahap awal laporan IPW tersebut.
Advertisement
"Berikutnya juga nanti akan dilakukan, termasuk pengumpulan data dan informasi lanjutan dengan koordinasi dan ada pelaporannya," ungkap Ali.
IPW Laporkan Ganjar
Diketahui, Ketua IPWÂ Sugeng Teguh Santoso, melaporkan Ganjar Pranowo dan S atas dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.
"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi," kata Sugeng, Selasa (5/3/2024).
Sugeng mengatakan, perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback. Nilai cashback itu diduga sekitar 16 persen yang dibagikan untuk tiga pihak.
Rinciannya, 5 persen untuk operasional Bank Jateng, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah atau kepala daerah, dan 5,5 persen untuk pemegang saham pengendali Bank Jateng.
"Yang diduga adalah kepala daerah jawa tengah dengan inisial GP," ujar Sugeng.
Dalam bukti tanda terima laporan Sugeng disebutkan, laporan itu menyangkut dugaan gratifikasi, suap atau penyalahgunaan wewenang Direktur Utama Bank BPD Jateng periode 2014-2023 berinisial S. Aliran dana dalam kasus itu diduga mengarah ke Ganjar selaku gubernur Jawa Tengah.
"Terkait dengan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen," sebagaimana dikutip dari tanda terima laporan itu.
Adapun nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp100 miliar. Angka tersebut senilai dengan 5,5 persen cashback yang diberikan perusahaan asuransi.
"Lebih dari Rp100 miliar. Direktur Bank Jateng S. S ini mengundurkan diri tahun 2023 sesaat sebelum pilpres ya," kata Sugeng.
Ganjar Bantah Terima Suap atau Gratifikasi
Sementara itu, calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, membantah tuduhan IPW terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.
"Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang dituduhkan," tegas Ganjar Pranowo dilansir Antara, Selasa (5/3/2024).
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement