Sukses

Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Nonaktif Universitas Pancasila, Polisi Sudah Periksa Belasan Saksi Termasuk Korban

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa belasan saksi terkait kasus dugaan pelecehan seksual di Universitas Pancasila.

Liputan6.com, Jakarta Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa belasan saksi terkait kasus dugaan pelecehan seksual di Universitas Pancasila.

Adapun saksi terlapor yaitu Rektor non aktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno (ETH) serta dua korban atau saksi pelapor RZ dan DF termasuk yang telah diperiksa.

"Untuk yang laporan saudari RZ ada 9 saksi, pelapor atau korban. Kemudian untuk yang laporan DF, itu total ada 6 yang dilakukan pemeriksaan, pelapor/korban, terlapor, dan 4 saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Jakarta, Selasa 5 Maret 2024.

Meski demikian, pihaknya tak akan berhenti sampai di sana. Ade menuturkan, akan ada saksi lainnya yang akan dipanggil guna menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual ini.

"Ke depan akan dilakukan pemeriksaan terhadap sekretaris dari terlapor," ungkap dia.

Ade menjelaskan, sampai saat ini pihak Polda Metro Jaya masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan pelecehan seksual ini.

Sebagaimana hakekat dari sebuah penyelidikan atau makna penyelidikan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh penyelidik untuk mengetahui apakah peristiwa dilaporkan merupakan peristiwa pidana atau bukan," klaim dia.

 

2 dari 3 halaman

Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Hadiri Pemeriksaan

Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno penuhi panggilan sebagai saksi atas kasus dugaan pelecehan seksual pada Selasa (5/3/2024). Pemeriksaan ini dilakukan guna menindaklanjuti laporan salah satu korban pelecehah berinsial DF.

Dalam kesempatan itu, Edie Toet melalui penasihat hukumnya, Faizal Hafied mengatakan, turut menyerahkan bukti kepada penyidik.

"Tadi kami juga membawa bukti-bukti yang kuat, sudah kami sampaikan kepada penyidik mudah-mudahan apa yang kami bawakan tadi," kata Faizal di Polda Metro Jaya, Selasa (5/3/2024).

Kendati, Faizal belum berkenan membeberkan secara gamblang bukti-bukti tersebut. Dia hanya menjelaskan bukti tersebut dinilai dapat membuat kasus semakin terang-benderang.

"Bukti-bukti tidak bisa kami sampaikan, tapi bukti-bukti ini sangat akurat, sangat otentik dan bisa membantu membuat duduk perkara ini sangat terang," ucap dia.

 

3 dari 3 halaman

Diperiksa 3 Jam

Lebih lanjut, Faizal menerangkan, kliennya diperiksa selama kurang lebih 3 jam. Setidaknya, ada 32 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.

Dia berharap kehadiran kliennnya bisa memperjelas perkara yang dilaporkan tersebut. Sehingga, nama baik kliennya pun segera dipulihkan.

"Klien kami merupakan rektor yang berprestasi dan mudah-mudahan ini cepat tuntas dengan apa bukti-bukti yang kami sampaikan tadi. Kami harap bisa mengembalikan marwah harkat klien Kami sehingga bisa kembali memberikan kontribusi terbaik kepada dunia pendidikan di Indonesia," ujar dia.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

 

Video Terkini