Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan rumah dinas DPR RI tahun anggaran 2020.
Sebanyak tujuh orang yang dicegah tersebut yakni dari pihak penyelenggara dan swasta.
Baca Juga
"Betul yang kami melakukan pencegahan agar tidak kepergian ke luar negeri dalam perkara ini. Setidaknya ada 7 orang yang dicegah agar tidak kepergian luar negeri yang terdiri dari penyelenggara negara dan juga swasta," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 5 Maret 2024.
Advertisement
Pencegahan tersebut, lanjut dia, sehubungan dengan kebutuhan penyelidikan untuk mendalami kasus korupsi pengadaan rumah dinas DPR RI ini. Nantinya juga ketujuh orang tersebut bakal diperiksa oleh penyidik Komisi Antirasuah.
Terhadap ketujuh orang tersebut dicegah untuk enam bulan pertama hingga bulan Juli 2024 mendatang.
"Ini adalah proses penyelenggara yang terus kami lakukan sehingga diharapkan para pihak yang dicegah ini nantinya dapat kooperatif dan tetap berada di dalam negeri ketika keterangannya dibutuhkan pada proses penyidikan yang sedang berjalan ini," ungkap Ali.
Meski demikian, Ali enggan untuk membeberkan siapa ketujuh orang yang dicegah terkait dugaan korupsi rumah dinas DPR itu. Termasuk juga dengan konstruksi perkara yang tengah ditangani oleh oleh penyidik.
Â
Komisi III: Siapapun Terlibat Diproses, Jangan Tebang Pilih
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, menanggapi soal kasus korupsi pengadaan peralatan di rumah dinas DPR RI. Dia meminta agar seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Enggak tahu saya (kasusnya), intinya siapa pun terlibat diproses, silakan, asal jangan tebang pilih," kata Benny, di Jakarta, dikutip Selasa (27/2/2024).
Dia pun berharap agar dalam penyelesaian kasus korupsi tersebut tak ada tebang pilih apalagi ada motif politik terselubung.
"Asal jangan tebang pilih , jangan ada motif politik, balas dendam dan jangan diperalat," tegas dia.
Â
Advertisement
Lebih Dari 2 Tersangka
KPK sebelumnya menyebut jumlah tersangka dalam kasus korupsi pengadaan peralatan di perumahan jabatan DPR RI lebih dari dua orang. Kasus ini sendiri diduga menyeret nama Sekjen DPR RI, Indra Iskandar.
"Lebih dari dua orang tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangannya, Senin (26/2/2024).
Ali juga mengungkap modus dalam kasus ini, terkait pengadaan barang seperti peralatan tempat tidur hingga ruang tamu yang diduga hanya formalitas.
"Antara lain dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas. Padahal melanggar beberapa ketentuan PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa)," jelas Ali.
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com