Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi V DPR fraksi PKS, Syahrul Aidi Maazat menegaskan penggunaan hak angket wajib dijalankan DPR untuk mengusut dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
Menurut Syahrul, apabila penggunaan hak angket tidak dilakukan DPR, maka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak November 2024, diduga kuat akan terjadi praktik kecurangan lebih kacau.
Baca Juga
"Nah ini makanya kalau polemik ini kita biarkan begitu saja, maka Pilkada akan lebih kacau lagi, pasti. Karena orang berpikir 'ah udahlah kita buat curang saja pasti nanti tidak ada diproses' begitu," kata Syahrul kepada wartawan dikutip Rabu (6/3/2024).
Advertisement
Syahrul khawatir memori tersebut tersimpan di generasi penerus dan menjadi mindset pada setiap warga negara. Syahrul mempertanyakan negara apabila pola pikir tersebut akhirnya tersimpan di setiap warga negara.
"Maka dikatakan seorang pemimpin kalau berbuat baik mau kebaikannya menyebar, tapi ketika dia berbuat buruk. Keburukannya juga akan besar," ujar Syahrul.
Diketahui, wacana Pilkada serentak 2024 dipercepat terus bergulir. Awalnya Pilkada dijadwalkan digelar November 2024. Namun, ada usulan agar dimajukan menjadi September.
Tujuan Pilkada Dipercepat
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus menjelaskan, pilkada dipercepat tujuannya agar bisa dilakukan penataan rentang waktu keserentakan pelantikan kepala daerah-wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak.
“Adanya batasan yang jelas tentang rentang waktu keserentakan pelantikan hasil Pilkada serentak diharapkan akan terciptanya sinkronisasi perencanaan pembangunan di level nasional dengan pemerintah lokal atau daerah,” ujar Guspardi.
Politikus PAN yang juga Caleg DPR dari Dapil Sumbar II menyebutkan, pihaknya akan membahas di Komisi II bersama Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggara Pemilu
"Komisi II DPR RI siap membahas adanya wacana Pilkada serentak 2024 dimajukan dari rencana semula digelar 27 November 2024 ke bulan September 2024,” kata Guspardi.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement