Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini, Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan eks Direktur Utama Bank Jawa Tengah berinisial S ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi. Hal itu disampaikan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yng diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi," kata Sugeng, Selasa 5 Maret 2024.
Dia mengatakan, perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback. Nilai cashback itu, kata Sugeng, diduga sekitar 16 persen yang dibagikan untuk tiga pihak.
Advertisement
Rinciannya, 5 persen untuk operasional Bank Jateng, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah atau kepala daerah, dan 5,5 persen untuk pemegang saham pengendali Bank Jateng.
"Yang diduga adalah kepala daerah jawa tengah dengan inisial GP," kata Sugeng.
Ganjar Pranowo pun angkat bicara usai dirinya dilaporkan. Ganjar menegaskan dirinya tak pernah menerima gratifikasi seperti yang dilaporkan oleh IPW.
"Saya tidak pernah terima gratifikasi seperti yang dia laporkan," kata Ganjar.
Selain itu, politikus PDIP Chico Hakim menilai, pelaporan yang dilayangkan IPW terhadap calon presiden (capres) nomor urut 3 tersebut.
"Kami melihat ini suatu gerakan politik, ya bukan suatu murni gerakan yang menegakkan keadilan. Kita melihat, kita tahu sekarang dengan adanya masa-masa pemilu yang belum berakhir, dan terkait banyak hal yang terjadi, seperti disinyalir banyaknya pelanggaran pemilu, dalam kampanye kecurangan-kecurangan," kata Chico.
Berikut sederet fakta terkait capres nomor urut 03 yang juga merupakan mantan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo ke KPK dihimpun Liputan6.com:
1. IPW Laporkan Ganjar Pranowo ke KPK
Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan eks Direktur Utama Bank Jawa Tengah berinisial S ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi. Hal itu disampaikan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yng diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi," kata Sugeng, Selasa 5 Maret 2024.
Dalam bukti tanda terima laporan Sugeng disebutkan, laporan itu menyangkut dugaan gratifikasi/suap/penyalahgunaan wewenang Direktur Utama Bank BPD Jateng periode 2014-2023 berinisial S. Aliran dana dalam kasus itu diduga mengarah ke Ganjar selaku Gubernur Jawa Tengah.
"Terkait dengan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen," sebagaimana dikutip dari tanda terima laporan itu.
Adapun nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp 100 miliar. Angka tersebut senilai dengan 5,5 persen cashback yang diberikan perusahaan asuransi.
"Lebih dari 100 miliar. Direktur Bank Jateng S. S ini mengundurkan diri tahun 2023 sesaat sebelum pilpres ya," kata Sugeng.
Advertisement
2. Ganjar Tegaskan Tak Terima Gratifikasi
IPW melaporkan mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan eks Direktur Utama Bank Jawa Tengah berinisial S ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi.
Menanggapi laporan tersebut, Ganjar menegaskan dirinya tak pernah menerima gratifikasi seperti yang dilaporkan oleh IPW.
"Saya tidak pernah terima gratifikasi seperti yang dia laporkan," kata Ganjar, saat dikonfirmasi, Selasa 5 Maret 2024.
3. KPK Tindak Lanjuti Laporan IPW
KPK membenarkan adanya laporan masuk dari IPW yang melaporkan mantan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo dan mantan Direktur Bank Jawa Tengah (Jateng) berinisial S terkait dugaan gratifikasi senilai Rp100 miliar. KPK menyatakan akan terlebih dulu melakukan proses verifikasi.
"Tentu berikutnya kami segera tindak lanjuti dengan melakukan verifikasi telaah. Tentu koordinasi lanjutan dengan pelapor juga akan dilakukan (tindak lanjut)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Laporan IPW dalam bentuk aduan masyarakat (dumas) itu akan diterima oleh KPK. Namun tentunya terlebih dulu diverifikasi sebagai syarat untuk dilakukan penyelidikan.
Oleh karena itu, kata Ali, pihaknya bakal menindaklanjuti tahap awal laporan IPW tersebut.
"Berikutnya juga nanti akan dilakukan, termasuk pengumpulan data dan informasi lanjutan dengan koordinasi dan ada pelaporannya," ungkap Ali.
Advertisement