Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini, Anggota DPR RI Mulyanto mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Menteri Bahlil diduga melakukan penyalagunaan wewenang dalam mencabut dan mengaktifkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di beberapa daerah.
"Keberadaan satgas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi juga tumpang tindih. Harusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM karena UU dan kepres terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM bukan Kementerian Investasi," tutur Mulyanto kepada wartawan.
Advertisement
KPK pun angkat bicara. KPK mengaku akan meminta klarifikasi terhadap terkait proses izin tambang nikel di Maluku Utara (Malut) tersebut.
"KPK mencermati informasi yang disampaikan masyarakat atau laporan investigasi majalah Tempo. KPK akan mempelajari informasi tersebut dan melakukan klarifikasi kepada para pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses perizinan tambang nikel," tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Senin 4 Maret 2024.
Menteri Bahlil pun melayangkan aduan ke Dewan Pers terkait konten pada podcast Bocor Alus Politik (BAP) yang ditayangkan di YouTube tempo.co dan pemberitaan Majalah Tempo.
Bahlil memberikan kuasa kepada Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM Tina Talisa yang menemui Dewan Pers didampingi Kepala Biro Hukum Rilke Jeffri Huwae di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin 4 Maret 2024.
Tina dan Jeffri diterima langsung oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana.
Menurut Tina Talisa, Menteri Bahlil menyayangkan konten podcast yang ditayangkan Sabtu 3 Maret 2024 dan pemberitaan Majalah Tempo edisi 3 Maret 2024 dengan liputan investigasi berjudul 'Main Upeti Izin Tambang'. Karya jurnalistik tersebut merugikan dirinya karena tidak memenuhi Kode Etik Jurnalistik.
"Pak Menteri Bahlil berkeberatan karena sebagian informasi yang disampaikan ke publik mengarah kepada tudingan dan fitnah, juga sarat dengan informasi yang tidak terverifikasi," ucap Tina.
"Karenanya kami meyakini ada unsur pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, di antaranya terkait kewajiban wartawan untuk selalu menguji informasi dan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi," sambung dia.
Berikut sederet fakta terkait Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang bakal dipanggil KPK soal proses perizinan pertambangan nikel di Maluku Utara (Malut) dihimpun Liputan6.com:
Â
1. Anggota DPR RI Mulyanto Desak KPK Panggil Menteri Bahlil
Anggota DPR RI Mulyanto mendesak KPK melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Dia diduga melakukan penyalagunaan wewenang dalam mencabut dan mengaktifkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di beberapa daerah.
"Keberadaan satgas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi juga tumpang tindih. Harusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM karena UU dan kepres terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM bukan Kementerian Investasi," tutur Mulyanto kepada wartawan.
Mulyanto mengaku mendengar adanya informasi, bahwa Bahlil dikabarkan meminta uang imbalan miliaran rupiah atau saham di masing-masing perusahaan untuk dapat mencabut serta memberikan kembali IUP dan HGU. Atas dasar itu, dia lantas meminta KPK untuk segera memeriksa Bahlil.
Terlebih, dia menilai keberadaan satgas yang dipimpin Bahlil sarat dengan kepentingan politik, di mana pembentukannya dilakukan jelang kampanye Pilpres 2024. Mulyanto menduga, pembentukan satgas menjadi upaya legalisasi pencarian dana pemilu untuk salah satu peserta.
"Terlepas dari urusan politik saya melihat keberadaan satgas ini akan merusak ekosistem pertambangan nasional. Pemerintah terkesan semena-mena dalam memberikan wewenang ke lembaga tertentu," kata dia.
Mulyanto mengatakan, urusan tambang yang seharusnya menjadi kewenangan Kementerian ESDM pun kini malah diambil alih oleh Kementerian Investasi.
"Padahal terkait pengelolaan tambang tidak melulu bisa dilihat dari sudut pandang investasi tapi juga terkait lingkungan hidup dan kedaulatan pemanfaatan sumber daya alam nasional," ucap Mulyanto menandaskan.
Â
Advertisement
2. Layangkan Laporan ke Dewan Pers, Bahlil Tegaskan Itu Fitnah
Menteri Bahlil pun melayangkan aduan ke Dewan Pers terkait konten pada podcast Bocor Alus Politik (BAP) yang ditayangkan di YouTube tempo.co dan pemberitaan Majalah Tempo.
Bahlil memberikan kuasa kepada Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM Tina Talisa yang menemui Dewan Pers didampingi Kepala Biro Hukum Rilke Jeffri Huwae di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin 4 Maret 2024.
Tina dan Jeffri diterima langsung oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana.
Menurut Tina Talisa, Menteri Bahlil menyayangkan konten podcast yang ditayangkan Sabtu 3 Maret 2024 dan pemberitaan Majalah Tempo edisi 3 Maret 2024 dengan liputan investigasi berjudul 'Main Upeti Izin Tambang'. Karya jurnalistik tersebut merugikan dirinya karena tidak memenuhi Kode Etik Jurnalistik.
"Pak Menteri Bahlil berkeberatan karena sebagian informasi yang disampaikan ke publik mengarah kepada tudingan dan fitnah, juga sarat dengan informasi yang tidak terverifikasi," ucap Tina.
"Karenanya kami meyakini ada unsur pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, di antaranya terkait kewajiban wartawan untuk selalu menguji informasi dan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi," sambung dia.
Alhasil, informasi yang tidak akurat dan belum terverifikasi itu menimbulkan kesan negatif kepada Bahlil Lahadalia dan juga Kementerian Investasi/BKPM.
Pihaknya menegaskan, pengaduan tersebut esuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, pengaduan sengketa pemberitaan diatur Dewan Pers untuk mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.
Â
3. Dewan Pers Segera Jadwalkan Mediasi Menteri Bahlil dan Tempo
Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengadukan Tempo ke Dewan Pers imbas isi konten Majalah Tempo dan Bocor Alus Politik (BAP). Terkait hal itu, upaya mediasi pun dilakukan pekan depan.
"Pak Bahlil sudah mengadukan Tempo kemarin diwakilkan stafsusnya Bu Tina Talisa, yang dilaporkan produk tempo yaitu podcast BAP dan Majalah Tempo," tutur Anggota Dewan Pers Yadi Heriyadi di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa 5 Maret 2024.
Menurut Yadi, pihaknya masih menganalisis isi konten yang menjadi materi aduan Menteri Bahlil.
"Kami setelah menerima pengaduan tersebut sedang melakukan analisa konten dengan tim analisa dari Dewan Pers, dan selanjutnya akan dijadwalkan mediasi dengan Pak Bahlil dan Tempo," ucap dia.
Meski begitu, Yadi belum dapat memastikan tanggal pasti digelarnya mediasi tersebut. Yang pasti, pihaknya akan menindaklanjuti aduan yang dibuat Menteri Bahlil.
"Kita lihat ya kita masih pelajari dulu konten yang diadukan itu, termasuk melengkapi berkas-berkas dari Pak Bahlil," Yadi menandaskan.
Â
Advertisement
4. KPK Akan Minta Klarifikasi Bahlil
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan meminta klarifikasi terhadap Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia terkait proses perizinan pertambangan nikel di Maluku Utara (Malut).
Hal itu buntut desakan Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto yang meminta lembaga antirasuah itu memeriksa Bahlil dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
"KPK mencermati informasi yang disampaikan masyarakat atau laporan investigasi majalah Tempo. KPK akan mempelajari informasi tersebut dan melakukan klarifikasi kepada para pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses perijinan tambang nikel," tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Senin 4 Maret 2024.
Menurut Alex, rencana tersebut akan diawali dengan koordinasi antara penyidik bersama Kementerian Investasi/BKPM agar proses itu dapat terlaksana.
"KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM," tandas Alex.
5. Komisi VII DPR Akan Panggil Bahlil Lahadalia
Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto menyatakan, pihaknya akan segera memanggil Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) Bahlil Lahadalia terkait dugaan permainan izin tambang.
"Kami sudah dengar berbagai dugaan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi. Ada yang meminta kalau mau menghidupkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit harus bayar sekian, dan ada yang minta saham katanya. Ya Kami akan segera panggil Pak Bahlil," kata Sugeng di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta dilansir dari Antara, Rabu (6/3/2024).
Meski demikian, Sugeng mengaku ,belum bisa memastikan waktu pemanggilan Bahlil Lahadalia, karena masih dalam proses. Selain itu, DPR RI baru memasuki masa persidangan.
Sugeng mengatakan, pihaknya juga akan menanyakan kepada Bahlil soal tugas dari Satgas yang dibentuk Kementerian Investasi dalam mengevaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit beberapa perusahaan.
Sugeng menilai bahwa pembentukan Satgas tersebut pun mencederai tata kelola pemerintahan. Alasannya, tupoksi Satgas tersebut dalam mengevaluasi IUP milik perusahaan melampaui tugas milik tiga kementerian.
"Kami sudah sejak awal tidak setuju yang namanya satgas," ucap Sugeng.
Advertisement