Â
Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Fraksi PPP di DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan, untuk mengusut dugaan adanya kecurangan Pemilu tak hanya melalui pengajuan hak angket. Namun, bisa melalui pemanggilan penyelenggara pemilu oleh Komisi II DPR RI sebagai mitra kerja.
"Di DPR, pengawasan pada proses itu tidak hanya di angket. Misalkan nih, angketnya tidak terjadi, maka Komisi II bisa melakukan tugas pengawasan terhadap penyelenggara pemilu," kata Awiek, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Advertisement
Selain itu, dia menjelaskan pengusutan bisa dilakukan dengan melihat indikator kecurangan. Seperti, adanya politisasi pada bantuan sosial (bansos). Sehingga, permasalahan itu bisa diselesaikan di Komisi VIII DPR RI sebagai mintra kerja Kementerian Sosial (Kemensos) yang bertanggung jawab atas pembagian bansos.
"Terus apa lagi yang ramai-ramai? Soal bansos? Komisi VIII punya fungsi itu. Apalagi? Soal polisi? Komisi III punya fungsi itu untuk mengkonfirmasi kepada pihak-pihak yang dituduh oleh publik dianggap berpengaruh terhadap proses pemilu," ujarnya.
Oleh sebab itu, PPP hingga kini belum menentukan sikap atas usulan hak angket yang terus digulirkan di DPR.
"Jadi sampai sekarang, Fraksi PPP sendiri masih fokus kepada rekapitulasi suara dan Insya Allah, minggu depan sudah selesai," imbuh Ketua DPP PPP itu.
Â
PPP dan NasDem Kompak Tidak Serukan Hak Angket di Rapat Paripurna
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai NasDem, kompak tak menyuarakan hak angket saat rapat paripurna masa sidang ke-13 masa persidangan IV tahun 2023-2024. Padahal, PDI Perjuangan, PKB dan PKS melakukan interupsi dan menyerukan adanya hak angket untuk mengusut adanya kecurangan Pemilu 2024.Â
Dari pantauan Jurnalis merdeka.com di rapat paripurna, yang pertama kali menyerukan hak angket saat rapat paripurna adalah anggota DPR Fraksi PKS Aus Hidayat Nur.Â
Dalam interupsinya, dia menyampaikan bahwa masyarakat menginginkan agar para anggota DPR menggunakan hak angket.
"Sebagian masyarakat agar DPR RI gunakan hak angket untuk klarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas sejumlah masalah dalam penyelenggaran pemilu 2024. Alasannya perlu diingat bahwa Pemilu 2024 merupakan momen krusial bagi bangsa Indonesia," kata Aus.Â
"Gelaran demokrasi ini harus tetap dijaga agar terlaksana dengan langsung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," sambungnya.Â
Kemudian, disusul Anggota DPR Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah. Dia meminta agar DPR RI menyikapi dengan tegas adanya usulan hak angket.Â
Sebab, pemilu adalah perwujudan kedaulatan rakyat, oleh karena itu tidak ada satu pun kekuatan yang merebut apalagi sampai menghancurkan.
Karena, hal tersebut terkait dengan daulat rakyat maka pemilu harus berdasar pada prinsip kejujuran, keadilan, tanggung jawab dan etika yang tinggi.Â
"Tidak ada boleh satu pun pihak-pihak yang mencoba memobilisasi sumber daya negara, untuk memenangkan salah satu pihak walaupun mungkin itu ada hubungan dengan anak saudara, kerabat, atau relasi kuasa yang lain," tegas dia.
"Pemilu tidak bisa dipandang hanya dalam konteks hasil. Lebih dari itu, konteks proses harus juga menjadi cerminan kita semus untuk melihat apakah pemilu telah dilangsungkan secara jujur dan adil," tambah Luluk.
Â
Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka.com
Advertisement