Sukses

Langgar Aturan, 11 WNA di Tangerang Dideportasi

Kantor Imigrasi Tangerang pun memastikan, pengawasan kepada orang asing tetap dilakukan, baik dilakukan secara tertutup ataupun terbuka bersama Tim Pora.

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 41 WNA dari berbagai negara dideportasi dan didetensi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang. Pengawasan Orang Asing pun terus dilakukan anggota Imigrasi setempat dan juga Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora). 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Rakha Sukma Purnama menuturkan , sebanyak 41 WNA yang disanksi deportasi dan ditensi tersebut terjadi sejak Januari hingga awal Maret 2024.

"Terdiri dari pendeportasian kepada 11 WNA, pendetensian 3 WNA terdiri dari 2 WN Malaysia dan 1 orang WN Inggris, serta pelimpahan deteni ke Rudenim Jakarta sebanyak 27 WN Srilanka,"ungkap Rakha, Rabu (6/3/2024).

Kantor Imigrasi Tangerang pun memastikan, pengawasan kepada orang asing tetap dilakukan, baik dilakukan secara tertutup ataupun terbuka bersama Tim Pora. Juga selama 24 jam menerima aduan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan orang asing.

"Selama bulan Ramadhan nanti pengawasan orang asing juga dilakukan seperti biasa, mulai dari jam 08.00 pagi sampai dinas kantor selesai. Juga 24 jam, untuk siaga laporan dari masyarakat, serta jaga deteni pada hari libur ataupun lebaran nanti,"ungkap Rakha.

 

 

2 dari 2 halaman

Tim Pora Ikut Siaga

Sementara, hingga Maret 2024, terdata ada 1.887 orang asing yang tinggal di wilayah Tangerang. Baik itu sebagai pekerja, pembisnis ataupun memiliki usaha di Indonesia.

Untuk itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Hukum dan Ham Provinsi Banten, Muhammad Akram menuturkan, Tim Pora disiagaan untuk pengawasan tersebut.

"Kalau bicara kewilayahan, di Tangerang saja hanya ada 10 petugas Imigrasi. Makanya, Tim Pora dibentuk dengan melibatkan TNI/Polri, dinas dan stakeholder terkait di wilayah Kabupaten dan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan," ujar Akram.

Dengan begitu, Tim Pora juga berperan menjaga kedaulatan negara dari gangguan orang asing yang mengganggu ketertiban umum ataupun tidak memiliki manfaat untuk negara.

"Jadi, minimal dalam 1 kali setahun, akan ada rapat Tim Pora, bertukar informasi, dan upaya pengawasan dilakukan,"katanya.

Â