Liputan6.com, Jakarta - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono, status DKI Jakarta masih Ibu Kota Indonesia selama belum ada keputusan presiden yang diterbitkan terkait perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dini menjelaskan bahwa UU IKN memiliki ketentuan peralihan yang diatur dalam Pasal 39. Menurut Pasal tersebut, DKI Jakarta akan tetap menjadi ibu kota negara sampai keputusan presiden mengenai pemindahan IKN ke Nusantara diterbitkan.
Baca Juga
Dini menambahkan bahwa penerbitan keputusan presiden tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). IKN secara hukum akan resmi menjadi ibu kota negara menggantikan Jakarta pada saat keputusan presiden tersebut diterbitkan.
Advertisement
"Dengan terbitnya keputusan presiden tersebut, maka secara otomatis DKI Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara," ungkap Dini.
Aturan terkait hal itu diatur dalam Pasal 41 UU IKN bahwa sejak ditetapkannya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Jadi, hanya sebagian pasal dalam UU DKI Jakarta yang akan dicabut, bukan seluruh undang-undangnya," jelas Dini.
Dini juga menekankan bahwa pemerintah akan mengatur timing yang tepat agar tidak terjadi kesenjangan waktu yang terlalu lama antara penerbitan keputusan presiden mengenai IKN dan penerbitan UU DKJ. Hal ini bertujuan agar segala hal dapat berjalan dengan tertib dan teratur.
Jakarta Hilang Status DKI Sejak 15 Februari 2024, Heru Budi: Masih Ada Waktu Transisi
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, memberikan tanggapan terkait hilangnya status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI).
Menurutnya, Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih belum selesai dan saat ini sedang dalam tahap transisi. Heru menjelaskan bahwa masih ada waktu untuk proses transisi menuju DKJ.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa Jakarta telah kehilangan status DKI sejak 15 Februari 2024 sebagai dampak dari pengesahan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Baleg DPR akan membahas Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah. Supratman menjelaskan bahwa RUU DKI kehilangan statusnya sejak 15 Februari dan ini merupakan konsekuensi dari UU IKN.Â
Advertisement
Pembahasan RUU DKJ Akan Dipercepat
Supratman mengungkapkan bahwa saat ini Jakarta belum memiliki status resmi. Hal ini menjadi alasan mengapa Baleg DPR akan mempercepat pembahasan RUU DKJ untuk menjelaskan dengan jelas status Jakarta.
Supratman memastikan bahwa Jakarta tetap akan menjadi daerah dengan kekhususan tertentu, meskipun bukan lagi ibu kota negara.
"Kini DKI tidak memiliki status. Inilah yang membuat kita harus mempercepat. Pikiran-pikiran tentang kekhususan itulah yang menghasilkan gagasan, salah satunya berkaitan dengan Pasal 10. Karena DKI adalah daerah khusus. Selain kekhususannya dalam sektor ekonomi, keuangan, dan industri, ada juga hal-hal lainnya," ujar Supratman.
Lebih lanjut, Baleg menargetkan agar pembahasan RUU DKJ dapat selesai dalam waktu paling lambat 7-10 hari ke depan.
"Kami ingin menyelesaikannya dalam waktu seminggu sampai 10 hari kerja, jika memungkinkan kita dapat melakukan rapat kerja besok. Karena DKI sudah kehilangan status," tambahnya.
Sumber: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence