Sukses

JK soal Kecurangan Pemilu 2024: Harus Diselesaikan Lewat Jalur Konstitusional

Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12, Jusuf Kalla atau JK menyoroti pelbagai persoalan yang terjadi pada Pemilu 2024. JK mengatakan, permasalahan ini harus segera diatasi melalui jalur konstitusional.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12, Jusuf Kalla atau JK menyoroti pelbagai persoalan yang terjadi pada Pemilu 2024. JK mengatakan, permasalahan ini harus segera diatasi melalui jalur konstitusional.

Hal itu disampaikan JK saat memberikan sambutan di acara diskusi "Konsolidasi untuk Demokrasi Pasca Pemilu 2024: Oposisi atau Koalisi" yang digelar di Fakultas Ilmu Sosial Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI), Depok (7/3/2024).

"Masalah sekarang ini harus kita selesaikan secara konstitusional karena apabila tidak konstitusional maka akan diselesaikan dengan parlemen jalanan, demokrasi di seluruh negeri itu menyebabkan kita mundur lagi," kata JK.

JK kembali mengajak pihak-pihak yang keberatan dengan hasil pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional. Dia kemudian mennyebut, salah satunya di parlemen.

"Dan ini contohnya hak angket atau apapun pansus, harus diselesaikan di situ supaya ini negara berjalan jangan kita rusak negara ini dengan cara merusak negara lagi. Kita perbaiki negara dengan cara yang benar," ujar dia.

JK setuju dengan langkah beberapa partai politik yang mengusulkan hak angket pemilu di DPR. Hal ini untuk menyelidiki dugaan kecurangan yang terjadi pada pemilu 2024 baik itu pilpres maupun pileg.

"Ini semua terklarifikasi, apa yang dibicarakan nanti kritikan dari DPR itu kan menguji atau menyelidiki masalah-masalah kebijakan pemerintah yang melanggar undang-undang atau kebijakan yang melanggar undang-undang," ujar dia.

"Apa yang melanggar itu mari kita klarifikasi. Kalau salah katakan salah. Kalau benar katakan benar supaya tidak terlalu lama ini masalah sehingga negeri ini dapat bicara ke depannya," dia menambahkan.

 

2 dari 2 halaman

Upaya Jalur Parlemen

JK mengatakan, upaya melalui jalur parlemen bentuk itikad baik untuk menyelesaikan pemilu 2024 melalui jalur konsititusional supaya negeri ini tidak kembali kepada penyelesaian seperti tahun 1998.

"1998 juga penyelesaian tapi terlalu banyak ongkosnya. Mengacu pada pengalaman tahun 66 dan tahun 98, apa yang terjadi di kedua pemerintahannya jatuh dan terjadi korban besar besaran di negeri ini ialah terjadinya krisis politik bersamaan dengan krisis ekonomi. Mari kita menghindari ini," tandas dia