Sukses

Polemik KJMU, DPRD DKI Akan Panggil Dinas Pendidikan

Komisi E DPRD DKI Jakarta berencana memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) DKI untuk membahas KJP Plus dan KJMU pada Kamis 14 Maret 2024 mendatang.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi E DPRD DKI Jakarta berencana memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) DKI untuk membahas Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) pada Kamis 14 Maret 2024 mendatang.

"Ini agar ada solusi bagi penerima manfaat yang belum memperoleh program itu," kata Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria dilansir dari Antara, Jumat (8/3/2024).

Iman mengatakan, nantinya Komisi E DPRD DKI akan membahas anggaran untuk KJP Plus dan KJMU. Ia menambakan, anggaran saat ini hanya Rp180 miliar, sedangkan tahun lalu Rp360 miliar.

"Kurang lebih 45 persen berkurang dari 2023 baik KJMU atau KJP Plus," tambahnya.

Lebih lanjut, ia menduga, akibat pengurangan itu, akhirnya Pemprov DKI mengalokasikan penerima manfaat KJP Plus-KJMU berdasarkan pemeringkatan kesejahteraan (Desil).

Pemeringkatan kesejahteraan (Desil) untuk peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi atas kategori, sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).

Sedangkan, bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5,6,7,8,9,10 (kategori keluarga mampu), maka itu tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU.

Oleh karena itu, kata Iman, Komisi E DPRD DKI akan mengadakan rapat dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta dengan meminta anggaran tambahan mengingat banyak yang belum mendapat bantuan tersebut.

"Sebaiknya tidak usah kasih KJMU ke penerima baru, tetapi yang lama pertahankan supaya tidak putus sekolah," ujarnya.

2 dari 2 halaman

Heboh KJMU Dicabut Sepihak, Heru Budi: Punya Kendaraan dan Mampu, Masa Kita Beri Bantuan?

Ramai di media sosial cuitan soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang disebut diberhentikan secara sepihak oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Merespons hal tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan telah dilakukan sinkronisasi data. Pemberian KJMU mengacu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos) yang telah disesuaikan pada November-Desember 2023.

"Itulah yang menjadi panduan kita semua (Pemprov DKI Jakarta) untuk mengambil sebuah kebijakan," kata Heru kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 6 Maret 2023.

Heru menjelaskan, berdasarkan data itu peserta didik/mahasiswa yang menerima KJMU merujuk kepada mereka yang memenuhi persyaratan dan terdaftar di DTKS. Saat ini, kata dia KJMU yang telah berjalan tak ada yang disetop.

"Sudah berjalan tidak ada yang disetop," ujar Heru.

Hanya saja, lanjut Heru terkait dengan persyaratan penerima KJMU, DTKS juga terhubung dengan data kepemilikan kendaraan. Oleh sebab itu, bagi peserta didik/mahasiswa yang terdata memiliki kendaraan masuk dalam kategori mampu, sehingga tak layak diberikan KJMU.

"Jadi gini, di DKI Jakarta itu bisa di-link-kan dengan data di Bappenda, data kendaraan, data rumah, data aset, link. KJMU itu bagi masyarakat yang memang tidak mampu untuk dia kuliah, kita berikan (KJMU)," terang Heru.

"Tapi kalau data yang kita link-kan dengan data pajak, data kendaraan, dia memiliki kendaraan dan dia adalah orang yg mampu masa kita berikan bantuan?," lanjut Heru.