Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2024 selama empat hari sejak Senin sampai Kamis, 4-7 Maret 2024. Hasilnya, masih ditemukan banyak pelanggaran pengendara dalam berlalu lintas, terutama melawan arah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan tercatat ada enam pelanggaran yang kerap terjadi di wilayah Jakarta dan sekitarnya, dengan kasus paling menonjol pengendara lawan arah.
“Maka setidaknya ada enam pelanggaran yang ditemukan oleh petugas. Yang pertama adalah pelanggaran melawan arah, melawan arus lalu lintas,” kata Ade Ary kepada awak media, Jumat (8/3/2024).
Advertisement
Bahkan, Ade Ary mencatat dari total 6.774 pelanggaran yang ditindak secara manual sampai 4.228 memakai ETLE atau tilang elektronik, terdapat 1.118 di antaranya adalah pelanggaran melawan arus.
“Ini sangat berbahaya, rekan-rekan tahu bahwa salah satu tujuan operasi keselamatan lalu lintas ini adalah mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban akibat kecelakaan lalu lintas,” kata dia.
“Dan menindak pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengakibatkan kemacetan dan juga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal,” tambahnya.
Kemudian untuk pelanggaran kedua ada sebanyak 578 pengendara karena tidak memakai helm saat berkendara. Lalu, bagi pengendara mobil ada sebanyak 2.157 pelanggaran yang tidak memakai sabuk pengaman.
Jenis Pelanggaran Lain
Sedangkan untuk pelanggaran lain, terdapat 53 pelanggar yang berkendara sambil memainkan handphone, 35 pelanggar itu melebihi batas kecepatan, dan 287 pelanggar yang tidak mematuhi marka jalan.
“Ini mohon kepada masyarakat pengguna jalan untuk keselamatan berkendara, untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain,” tuturnya.
Di sis lain untuk kasus kecelakaan, tercatat sudah ada 40 kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya selama operasi keselamatan jaya 2024.
“Ini ya harus kita sama-sama kita sadari bahwa berkendara itu jika tidak hati–hati jika lalai itu berpotensi melanggar dan juga mengakibatkan kecelakaan,” imbuhnya.
Advertisement
Sasaran Ops Keselamatan Jaya
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 mulai dari tanggal 4 sampai 17 Maret mendatang. Pelaksanaan akan digelar secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Adapun dalam pelaksanaan operasi tahun ini, ada sebelas pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi target sasaran penindakan oleh petugas polisi lalulintas (polantas).
Seperti, berkendara menggunakan HP, pengemudi atau pengendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang di motor, pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Lalu, melawan arus lalu lintas, melebihi batas kecepatan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar, kendaraan yang melebihi muatan, penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan, berkendara dalam pengaruh alkohol, hingga penggunaan plat nomor khusus palsu,
Reporter: Bachtiarudin Alam
Merdeka.com