Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menggelar sidang isbat menentukan awal Ramadhan 1445 Hijriah. Hasilnya memutuskan, puasa 1 Ramadhan 1445 Hijriah jatuh pada Selasa 12 Maret 2024.
"Sidang isbat secara mufakat menetapkan 1 Ramadhan jatuh pada Selasa 12 Maret 2024," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) di Jakarta, Minggu (10/3/2024).
Baca Juga
Sidang isbat ini melibatkan Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama, serta dihadiri para duta besar negara sahabat dan perwakilan ormas Islam.
Advertisement
Sidang juga melibatkan perwakilan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), dan undangan lainnya.
"Kami juga mengundang pimpinan MUI dan Komisi VIII DPR RI untuk hadir dalam sidang," kata Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kemenag, Adib.
Kemenag menyelenggarakan pemantauan hilal (rukyatulhilal) untuk menentukan awal Ramadhan, yang bertepatan dengan 29 Syakban 1445 H atau Minggu 10 Maret 2024. Pemantauan hilal Ramadhan 2024 dilakukan di 134 lokasi di seluruh Indonesia.
"Kami memutuskan untuk menyelenggarakan rukyatul hilal di 134 lokasi di seluruh wilayah Indonesia," jelas Adib beberapa waktu lalu.
Adib menjelaskan bahwa rukyatulhilal akan dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Kemenag Kabupaten/Kota, bekerja sama dengan Pengadilan Agama, Organisasi Masyarakat Islam, serta instansi lain di daerah setempat.
Penentuan awal Ramadan 1445 H dalam Sidang Isbat dilakukan dengan mempertimbangkan informasi awal berdasarkan hasil perhitungan astronomis atau hisab, serta konfirmasi lapangan melalui mekanisme pemantauan hilal.
Menurut Adib, secara hisab, semua sistem sepakat bahwa ijtimak menjelang Ramadhan jatuh pada Minggu, 10 Maret 2024, atau bertepatan dengan 29 Syakban 1445 H.
"Pada hari rukyat, 29 Syakban 1445 H, tinggi hilal pada saat matahari terbenam di seluruh wilayah Indonesia berkisar antara -0°20’ 1,2” sampai 0°52’ 5,4” dengan sudut elongasi antara 2°14’ 46,8” sampai 2°41’ 50,4”," papar Adib.
Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1445 Hijriah pada 11 Maret 2024
Sementara itu, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menetapkan 1 Ramadhan 1445 Hijriah jatuh pada 11 Maret 2024. Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Muhammad Sayuti pada jumpa pers di Kantor PP Muhammadiyah, Kota Yogyakarta, Sabtu, mengatakan tanggal 1 Ramadhan 1445 Hijriah jatuh pada hari Senin Pahing, 11 Maret 2024 Masehi.
Pada hari Ahad Legi, 29 Sya'ban 1445 Hijriah, bertepatan dengan 10 Maret 2024 Miladiah, ijtimak jelang Ramadan 1445 Hijriah akan terjadi pada pukul 16.07.42 WIB.
"Tinggi bulan pada saat matahari terbenam di Yogyakarta yaitu plus 0 derajat 56 menit 28 detik. Dengan demikian, hilal sudah wujud. Pada saat matahari terbenam, Ahad 10 Maret 2024 Miladiah, di wilayah Indonesia bulan berada di atas ufuk," ujar Sayuti seperti dilansir dari Antara.
Sayuti mengatakan hilal sudah wujud kecuali di wilayah Maluku Utara, Papua, Papua Barat, dan Papua Barat Daya. Sehingga di wilayah Indonesia tanggal 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada hari Senin Pahing, 11 Maret 2024 Masehi.
Kemudian tentang Syawal 1445 Hijriah, pada hari Senin Kliwon 29 Ramadan 1445 Hijriah, bertepatan dengan 8 April 2024 Miladiyah, ijtimak jelang Syawal 1445 Hijriah belum terjadi.
"Ijtimak jelang Syawal 1445 Hijriah terjadi pada hari Selasa Legi 30 Ramadan 1445 Hijriah, bertepatan dengan 9 April 2024 Miladiyah, pukul 01.23.10 WIB," kata dia.
Tinggi bulan pada saat matahari terbenam tanggal 9 April 2024 di Yogyakarta yaitu plus 6 derajat, 8 menit 28 detik sehingga hilal sudah wujud, dan di wilayah Indonesia pada saat matahari terbenam, bulan berada di atas ufuk, kata dia.
"Oleh karena itu, di wilayah Indonesia tanggal 1 Syawal 1445 Hijriah jatuh pada hari Rabu Pahing, 10 April 2024 Masehi," kata dia.
Advertisement
Sikapi Beda Awal Puasa Ramadhan 2024, Kemenag: Kedepankan Dialog dan Saling Menghormati
Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat untuk mengedepankan sikap saling menghormati dalam menyikapi perbedaan awal puasa Ramadhan 1445 H/2024 M.
Selain itu, upaya dialog para pihak juga patut dikedepankan untuk bisa memahami dan saling berbagi informasi terkait argumentasi masing-masing dalam mengawali bulan puasa.
Pesan ini disampaikan Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie berkenaan dengan adanya perbedaan awal puasa Ramadan 1445 H/2024 M.
Awal puasa Ramadhan 1445 H/2024 M di Indonesia berpotensi besar tidak bareng. Mayoritas umat Islam akan mengawali puasa Ramadhan 1445 H pada 11 dan atau 12 Maret 2024.
Majelis Tarjih Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah sendiri sudah mengumumkan awal puasa Ramadan jatuh pada 11 Maret 2024. Sementara Pemerintah baru akan menggelar sidang isbat awal Ramadan 1445 H pada Minggu, 10 Maret 2024. Sidang akan memutuskan apakah awal puasa Ramadan tahun ini jatuh pada 11 atau 12 Maret.
Namun demikian, ada kelompok jemaah yang sudah mulai puasa pada 7 Maret. Ada juga yang akan mulai berpuasa pada 10 Maret.
"Kita hormati pilihan dan keyakinan umat Islam dalam mengawali puasa Ramadan 1445 H/2024 M. Sikap saling menghormati perlu dikedepankan dalam menyikapi perbedaan," sebut Anna di Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Dalam semangat saling menghormati itu, kata Anna, ruang dialog tetap harus dibuka. Sebab, ilmu pengetahuan sudah semakin maju dan berkembang, termasuk terkait astronomi.
Penentuan awal bulan Hijriyah bisa didekati secara empiris melalui hisab dan atau rukyatul hilal, tidak semata berdasar keyakinan spiritual semata. Sehingga, argumentasinya juga ilmiah.
"Kemenag terus membuka ruang dialog dan diskusi terkait penentuan awal Ramadan. Dari situ diharapkan akan terjadi proses tukar informasi dan pemahaman terkait pilihan dalam mengawali puasa Ramadan," sambung dia.
Pemerintah Gunakan Pendekatan Hisab dan Rukyatul Hilal
Muhammadiyah, misalnya, menetapkan Ramadan pada 11 Maret karena argumentasi hisab wujudul hilal. Pemerintah menggunakan pendekatan Hisab sebagai informasi awal dan Rukyatul Hilal sebagai konfirmasi.
"Bagaimana argumentasi awal Ramadan 1445 H pada 7 Maret atau 10 Maret? Kita bisa diskusikan agar bisa saling memberikan pemahaman," sebut Anna.
Hal yang tidak kalah penting, lanjut Anna, adalah bagaimana umat Islam mengisi syiar Ramadan dengan tetap menjaga kekhusyukan dan kekhidmatan.
Ikhtiar yang bisa dilakukan adalah dengan memedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Misalnya, volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus decibel).
"Edaran juga mengatur bahwa penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam,” ujarnya.
"Sementara untuk takbir Idul Fitri di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam," tandasnya.
Advertisement