Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan pelecehan yang menyeret Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno (ETH) masih bergulir di Polda Metro Jaya. Terungkap fakta, kubu ETH disebut pernah melakukan intimidasi terhadap RZ, salah seorang korban.
Hal itu dikatakan penasihat hukum korban, Amanda Manthovani yang menerima aduan dari kliennya. Dia menceritakan, saat itu mendapat informasi bahwa kliennya dipanggil oleh salah satu orang suruhan dari rektor Edie pada 12 Februari 2024 laluZ
Baca Juga
"Itu memang dari salah satu petinggi itu. Itu panggil korban, korban pada saat itu dan korban infokan ke saya. Mbak saya dipanggil sama ini, gitu," ujar Amanda saat dihubungi, Senin (11/4/2024).
Advertisement
Amanda menyarankan, kepada kliennya untuk menemui orang tersebut. Terlebih, kliennya masih berstatus karyawan. Namun, yang janggal orang itu bekerja di bagian S1 Universitas Pancasila, sementara korban saat ini bertugas di Pascasarjana.
"Yaudah anggap aja tidak apa-apa. Dia kemudian hadap," ujar dia.
Amanda mengatakan, kliennya ketika itu diminta untuk mencabut laporan polisi (LP). Dalihnya, untuk menjaga nama baik kampus.
"Dicabut aja, kenapa enggak dicabut aja laporannya, gitu," ujar dia.
Â
Tolak Permintaan
Amanda mengatakan, kliennya menolak permintaan tersebut. Dia bersikukuh akan melanjutkan proses hukum hingga mendapat kepastian hukum.
"Dia bilang 'saya enggak mau', tetep kekeh, sampe yaz terus dia (kubu ETH) jawab 'kalau saya memang ngejalanin perintah si ETH itu'. Gitu," ujar Amanda.
Amanda menyebut, permintaan dinilai semacam intimidasi secara psiksis. Menurut dia, ada intervensi dari pihak kampus untuk tidak melanjutkan laporan polisi tersebut.
"Itukan semacam gimana ya. Itu menurut saya udah intimidasi karena dianggap merusak nama baik kampus. Sedangkan udah dijelasin sama korban bahwa kejadiannya seperti ini bu, saya ini dilecehkan, kenapa saya harus cabut laporan saya," tandas dia.
Advertisement
Periksa Belasan Saksi
Diketahui, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa belasan saksi terkait kasus dugaan pelecehan seksual di Universitas Pancasila.
Adapun saksi terlapor yaitu Rektor non aktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno (ETH) serta dua korban atau saksi pelapor RZ dan DF termasuk yang telah diperiksa.
"Untuk yang laporan saudari RZ ada 9 saksi, pelapor atau korban. Kemudian untuk yang laporan DF, itu total ada 6 yang dilakukan pemeriksaan, pelapor/korban, terlapor, dan 4 saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Jakarta, Selasa 5 Maret 2024.
Meski demikian, pihaknya tak akan berhenti sampai di sana. Ade menuturkan, akan ada saksi lainnya yang akan dipanggil guna menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual ini.
"Ke depan akan dilakukan pemeriksaan terhadap sekretaris dari terlapor," ungkap dia.
Ade menjelaskan, sampai saat ini pihak Polda Metro Jaya masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan pelecehan seksual ini.
Sebagaimana hakekat dari sebuah penyelidikan atau makna penyelidikan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh penyelidik untuk mengetahui apakah peristiwa dilaporkan merupakan peristiwa pidana atau bukan," klaim dia.