Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menghimbau agar pelaksanaan salat tarawih selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah mengenakan speaker dalam Masjid. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang telah dirilis perihal 'Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid dan Musala'.
Dalam Surat Edaran Nomor 5 tahun 2024 yang ditanda tangani oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pedoman itu dibuat sehubungan dengan meminimalisir adanya potensi gangguan.
Baca Juga
"Surat edaran dimaksudkan sebagai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola dengan tujuan untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama," kata Yaqut dalam keterangannya, Senin (11/3/2024).
Advertisement
Sejatinya penggunaan pengeras suara untuk mengkumandangkan suara azan sebagai tanda masuknya salat lima waktu. Selian itu juga dapat difungsikan untuk pengajian Al Quran dan salawat pada Nabi Muhammad. Termasuk menyampaikan ceramah hingga dakwah.
Pemasangan pengeras suara juga harus dipisahkan yakni untuk bagian dalam dan luar.
"Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan dan paling besar 100 desibel dan dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman hendaknya memperhatikan kualitas rekaman waktu dan bacaan akhir ayat," ucap Yaqut.
Â
Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara
Dalam tata caranya, penggunaan speaker suara Masjid dibagi dalam 3 ketentuan seperti saat waktu salat, azan, dan Kegiatan Syiar Ramadhan termasuk melingkupi gema takbir Idul Fitri dan Idul Adha
A. Waktu Salat
1). Subuh
- Sebelum adzan pada waktunya pembacaan Al Quran atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit.
- Pelaksanaan salat subuh dzikir doa dan kuliah subuh menggunakan pengeras suara dalam
2). Zuhur, Asar, Magrib dan Insya
- sebelum adzan pada waktunya pembacaan AlQuran atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 5 menit
- sesudah adzan dikumandangkan yang digunakan pengeras suara dalam
3). Jumat
- sebelum adzan pada waktunya pembacaan AlQuran atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit
- penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah pelaksanaan khutbah Jumat, salat, zikir, dan doa menggunakan pengeras suara dalam.
Â
Advertisement
Poin Lainnya
B. Pengumangan adzan menggunakan pengeras suara luar
C. Kegiatan syiar Ramadan, gema takbir idul Fitri idul Adha dan upacara hari besar Islam:
- penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan salat tarawih ceramah/kajian Ramadan Dan tadarus AlQuran menggunakan pengeras suara dalam
- takbir pada tanggal 1 syawal/10 Dzulhijjah di masjid/mushola dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.
- pelaksanaan salat idul Fitri dan idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar.
- takbir idul Adha di hari tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Dzulhijjah dapat dikumandangkan setelah salat rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan pengeras suara dalam
- upacara peringatan hari besar Islam atau pengajian menggunakan pengeras suara dalam kecuali apabila pengunjung tabligh melimpah keluar arena masjid/mushola dengan menggunakan pengeras suara luar.