Sukses

Kemenag Sebut Gus Miftah Gagal Paham Kritik Larangan Speaker saat Ramadhan

Anna Hasbie meminta Gus Miftah untuk memahami terlebih dahulu tujuan Kemenag menerbitkan surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menanggapi ceramah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, yang mengkritik larangan menggunakan speaker saat tadarus Al-Quran di bulan Ramadhan.

Gus Miftah membandingkan penggunaan speaker dengan dangdutan yang disebutnya tidak dilarang bahkan hingga jam 1 pagi. Kemenag pun menyebut Gus Miftah gagal paham karena membandingkan hal tersebut.

"Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat," kata Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie dikutip dari siaran pers, Selasa (12/3/2024).

Dia meminta Gus Miftah untuk memahami terlebih dahulu tujuan Kemenag menerbitkan surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Anna menuturkan penceramah sebaiknya tidak asal berbicara dan provokatif.

"Sebagai penceramah, biar tidak asbun dan provokatif, baiknya Gus Miftah pahami dulu edarannya," ujarnya.

"Kalau nggak paham juga, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah," sambung Anna.

Anna menyampaikan Kemenag menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala pada 18 Februari 2022.

Edaran ini bertujuan mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

2 dari 2 halaman

Kemenag: Edaran Dibuat Tidak untuk Batasi Syiar Ramadhan

Edaran ini mengatur tentang penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar. Salah satu poin edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam.

"Edaran ini tidak melarang menggunakan pengeras suara. Silakan Tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar. Untuk kenyamanan bersama, pengeras suara yang digunakan cukup menggunakan speaker dalam," tegas Anna.

Menurut dia, edaran tersebut sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Dalam edaran itu, diatur bahwa saat Ramadan, siang dan malam hari, bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam.

Anna menambahkan, edaran ini dibuat tidak untuk membatasi syiar Ramadhan. Giat tadarrus, tarawih, dan qiyamul-lail selama Ramadhan sangat dianjurkan. Penggunaan pengeras suaranya saja yang diatur, justru agar suasana Ramadhan menjadi lebih syahdu.

"Kalau suaranya terlalu keras, apalagi antar masjid saling berdekatan, suaranya justru saling bertabrakan dan menjadi kurang syahdu. Kalau diatur, insyaallah menjadi lebih syahdu, lebih enak didengar, dan jika sifatnya ceramah atau kajian juga lebih mudah dipahami," pungkas Anna.