Liputan6.com, Jakarta - Senator Arya Wedakarna (AWK), anggota DPD RI dari Bali yang baru-baru ini dipecat, belum mengemasi barang-barang di kantornya sesuai instruksi Sekretariat DPD RI. Meskipun batas waktu terakhirnya hingga hari Selasa (12/3/2024) telah diinstruksikan, ruangannya diharuskan bersih pada Rabu (13/3/2024).
Kepala Kantor DPD RI Bali, Putu Rio Rahdiana, menyatakan bahwa jika hingga batas waktu berakhir AWK dan timnya tidak mengemasi barang di ruangan, sekretariat di daerah akan melaporkan kejadian ini ke sekretariat DPD RI pusat.
"Saya akan laporkan ke Pak Sekjen, sudah jelas suratnya seperti itu. Jika Pak AWK tidak mematuhi, kita akan laporkan saja," ujar Rio yang dilansir dari Antara.
Advertisement
Rio menjelaskan bahwa sebagai petugas administratif di daerah, ia tidak dapat mengambil tindakan tanpa arahan dari Sekretariat Jenderal DPD RI. Setelah melapor, tindakan selanjutnya akan sesuai dengan instruksi dari pusat.
Hingga siang ini, Kantor DPD RI Bali di Jalan Tjok Agung Tresna, Denpasar, terlihat lengang karena masih merayakan Hari Raya Nyepi. Rio menekankan bahwa meski dalam suasana tersebut, AWK seharusnya tetap mematuhi perintah dari sekretariat pusat untuk mengemasi barang di ruangan kantornya.
Rio juga menyampaikan bahwa tidak ada komunikasi dari tim kerja AWK, meskipun seharusnya ruangan sudah bersih pada Rabu, 13 Maret 2024, sesuai dengan surat.
"Tidak ada komunikasi, sudah jelas di surat disebutkan. Jadi saya rasa tidak perlu ada penjelasan apa-apa. Ini kan masih tanggal 12, kita sudah memiliki langkah-langkah. Jika beliau tidak melaksanakan surat tersebut, kita laporkan saja ke Sekjen," ujarnya.
Rio menjelaskan bahwa berdasarkan surat arahan, Arya Wedakarna hanya perlu mengemas barang yang ada di ruangan, karena tidak ada fasilitas lain seperti kendaraan di daerah. Surat dari DPD RI menyatakan bahwa AWK harus segera mengambil barang di kantor hingga batas waktu 12 Maret 2024, dan fasilitas lainnya tidak diperbolehkan digunakan setelah itu. Â
Â
Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan Arya Wedakarna
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Arya Wedakarna sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Dapil Bali pada 22 Februari 2024. Dalam keppres ini, Jokowi juga memberhentikan Arya sebagai anggota MPR RI periode 2019-2024.
"Pada tanggal 22 Februari 2024, Presiden telah menandatangani Keppres tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Dr. Shri. l.G.N. Arya Wedakarna MWS, S.E. (M.TRU)., M.Si., sebagai Anggota DPD Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dari daerah pemilihan Provinsi Bali dan sebagai Anggota MPR Masa Jabatan Tahun 2019-2024," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada wartawan, Kamis (29/2/2024).
Dia mengatakan keppres tersebut diterbitkan menindaklanjuti Surat Ketua DPD dengan surat nomor AD.04.00/96/DPDRI/II/2024 tanggal 6 Februari 2024. Hal ini buntut dari aduan masyarakat dan laporan MUI Bali karena Arya dianggap menghina agama Islam.
"Menurut Undang-Undang MD3, Presiden meresmikan pemberhentian anggota DPD RI, dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah menerima usulan dari pimpinan DPD RI," jelas Ari.
Sebelumnya, senator perwakilan dari Bali Arya Wedakarna resmi diberhentikan oleh Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) RI dalam rapat paripurna di Senayan, Jumat pagi (2/2/2024).
Dalam putusan BK DPD RI itu resmi menjatuhkan sanksi berat kepada pria yang akrab disapa AWK itu dengan pemecatan atau pemberhentian dari jabatannya sebagai anggota DPD RI dapil Bali.
Advertisement