Sukses

Menko Muhadjir Soal Speaker Saat Ramadhan: Sebaiknya Hanya untuk Azan Saja dan Tidak Terlalu Keras

Muhadjir juga menyatakan setuju dengan surat edaran tersebut, untuk menghindari gangguan di masyarakat akibat penggunaan pengeras suara.

Liputan6.com, Jakarta - Menko PMK Muhadjir Effendy menyatakan bahwa surat edaran terkait aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musola bertujuan untuk menjaga ketertiban lingkungan sekitar. Dia menyarankan agar pengeras suara hanya digunakan saat azan berkumandang.

"Sebaiknya hanya untuk azan saja. Dan itu sebaiknya tidak terlalu keras. Karena biasanya lokasinya berdekatan, sehingga bisa menimbulkan kebisingan," ujar Menko PMK Muhadjir ketika diwawancarai di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (13/3/2024).

Muhadjir juga menyatakan setuju dengan surat edaran tersebut, untuk menghindari gangguan di masyarakat akibat penggunaan pengeras suara.

"Saya setuju. Penting untuk mengatur penggunaan pengeras suara dalam ibadah, terutama agar tidak menimbulkan kegaduhan yang seharusnya tidak perlu," tegasnya.

Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan bahwa dirinya tidak terlalu mempermasalahkan pro dan kontra terkait aturan tersebut.

"Itu hal yang biasa. Kami terbiasa menyelesaikan perbedaan dengan baik. Ini hanya perbedaan pendapat, sama seperti pada awal bulan puasa yang juga memiliki perbedaan, tapi tidak ada yang perlu dikhawatirkan," tambahnya.

 

2 dari 2 halaman

Surat Edaran Kemenag

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1445 H/2024 M pada 26 Februari 2024. Salah satu isinya adalah tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musola sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Edaran terkait pengeras suara ini, yang pertama kali terbit pada 18 Februari 2022, mengatur volume pengeras suara yang maksimum adalah 100 dB (seratus desibel). Khusus untuk kegiatan syiar Ramadan, penggunaan pengeras suara diatur dengan ketat, seperti dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Al-Qur'an.

Sedangkan untuk takbir Idulfitri di masjid/musola, dapat dilakukan dengan pengeras suara luar sampai pukul 22.00 waktu setempat dan kemudian dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.   

Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka.com