Sukses

Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dituntut Hukuman Mati

Alfa Dera mengungkapkan, saat rekonstruksi pembunuhan beberapa waktu lalu, terdakwa melakukan pembunuhan secara keji di luar batas perilaku manusia.

 

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Depok kembali melaksanakan persidangan terdakwa Altafasalya Ardnika Basya yang membunuh mahasiswa Universitas Indonesia, Muhammad Naufal Zidan. Pada persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Depok menuntut terdakwa hukuman mati.

JPU Kejari Depok, Alfa Dera mengatakan, persidangan perkara pembunuhan mahasiswa UI atas terdakwa Altafasalya Ardnika Basya atau Altaf memasuki pembacaan tuntutan. Kejari Kota Depok telah menimbangkan hukuman yang layak atas perbuatan terdakwa Altaf kepada korban Muhammad Naufal Zidan.

“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altafasalya Ardnika Basya dengan pidana mati,” ujar Alfa Dera kepada Liputan6.com, Rabu (13/3/2024).

JPU Kejari Kota Depok menuntut hukuman mati dikarenakan terdakwa Altaf telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana. Selain itu perbuatan terdakwa lebih dulu merampas orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar pasal 340 KUHP.

“Tuntutan hukuman mati kepada terdakwa atas sejumlah pertimbangan,” ucap Alfa Dera.

Alfa Dera menjelaskan, pertimbangan tuntutan hukuman mati terdapat hal yang memberatkan terdakwa. Perbuatan terdakwa memberikan rasa sedih kepada keluarga korban Muhammad Naufal Zidan.

“Khususnya terhadap kedua orang tua korban,” jelas Alfa Dera.

Alfa Dera mengungkapkan, saat rekonstruksi pembunuhan beberapa waktu lalu, terdakwa melakukan pembunuhan secara keji di luar batas perilaku manusia. Apalagi terdakwa berstatus sebagai mahasiswa aktif di UI yang dapat memberikan contoh sikap perilaku baik di kehidupan bermasyarakat.

“Terdakwa tidak merasa menyesal atas perbuatannya dan meresahkan masyarakat,” ungkap Alfa Dera.

Saat disinggung terkait hal yang dapat meringankan terdakwa pada persidangan, Alfa Dera secara tegas tidak menemukan perbuatan yang meringankan terdakwa.

“Kami tidak menemukan hal yang dapat meringankan terdakwa,” terang Dera.

 

 

2 dari 2 halaman

Tersangka Alami Kerugian Akibat Bermain Cryptp

Sebelumnya, Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan mengatakan, tersangka mengaku membunuh korban karena memiliki utang untuk menutupi kekalahannya bermain crypto. Tersangka mengaku mengalami kerugian hingga mencapai Rp 80 juta.

“Menurut pengakuannya kerugian tersangka mencapai Rp 80 juta, akhirnya tersangka meminjam uang kepada temannya termasuk pinjol,” ujar Nirwan kepada Liputan6.com, Sabtu.

Nirwan menjelaskan, tersangka memiliki utang sebesar Rp 15 juta kepada rekannya dan pinjol. Hutang yang dilakukan tersangka terhadap korban sebesar Rp 200 ribu dan sudah dilunasi tersangka. 

“Tersangka juga iri kepada korban karena korban sukses bermain crypto dan mendapatkan keuntungan,” jelas Nirwan.

Tersangka menghabisi korban dengan cara menusuk korban menggunakan pisau lipat sebanyak 10 tusukan. Tersangka sudah berteman dengan korban sejak lama dan mengetahui korban memiliki barang yang harganya lumayan mahal.

“Tersangka tau korban memiliki barang yang lumayan mahal seperti laptop dan handphone, tersangka tau persis korban baru pulang dari kampung,” ucap Nirwan.

Nirwan mengungkapkan, korban baru pulang dari kampung dan tersangka menganggap korban memiliki banyak uang sehingga mengambil dompet korban. Dari dompet korban tersangka mengambil ATM dan akan menguras isi ATM korban.

“Namun saat dicoba, tersangka tidak mengetahui PIN-nya sehingga terblokir ATM nya,” ungkap Nirwan.