Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap tiga orang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) oleh anak usaha BUMN, PT Hutama Karya (HK).
Pencegahan tersebut sehubungan KPK yang mengendus adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh PT HK.
Baca Juga
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya telah bersurat Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah tiga orang tersebut berpergian ke luar negeri.
Advertisement
"Pengumpulan alat bukti yang sudah mulai dilakukan dan agar proses penyidikan juga dapat efektif, KPK kemudian ajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada 3 orang ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Ali kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).
Tiga orang tersebut, kata Ali, berasal dari dua orang internal PT HK itu sendiri juga pihak swasta. Pencegahan tersebut sehubungan agar ketiga orang tersebut dapat kooperatif saat dilakukan pemanggilan.
"Pengajuan cegah ini adalah yang pertama dan dapat diperpanjang lagi sesuai dengan permintaan Tim Penyidik," kata dia.
Dari informasi yang dihimpun, ketiga orang tersebut di antaranya Mantan Direktur PT HK, Bintang Prabowo, Pegawai PT HK M Rizal Sutjipto dan Iskandar Zulkarnaen.
Â
Mulai Penyelidikan
Sebelumnya, Komisi Antirasuah mulai melalui penyelidikan anak usaha BUMN itu atas dugaan korupsi pengadaan lahan sekitar JTTS. Kasus korupsi tersebut diduga telah mencapai belasan miliar.
"Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul. Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar," kata Ali.
Sejauh ini Ali belum dapat membeberkan lebih pasti berapa nilai pasti kerugian terhadap negara. Oleh karenanya KPK menggandeng pihak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan kerugian terhadap negara.
Â
Advertisement
Bukti Permulaan
Adapun sejauh ini, Ali membeberkan telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus tersebut juga sudah ada tersangka.
Namun dia enggan untuk membeberkan identitas dari tersangka tersebut dan akan diumumkan secara lengkap.
"Paparan lengkap perkaranya termasuk para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka akan kami umumkan saat proses pengumpulan alat bukti ini telah tercukupi," pungkas Ali.
Â
Reporter:Â Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com