Liputan6.com, Jakarta - Polisi akan memeriksa Yudha Arfandi alias YA tersangka pembunuhan Dante Khalif Pramudiyo atau Dante (6) dengan alat pendeteksi kebohongan atau poligraf.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan dengan saksi ahli dari poligraf,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Kamis (14/3/2024).
Baca Juga
Selain dengan poligraf, lanjut Ade Ary, penyidik juga memeriksa gestur YA dengan bantuan ahli. Hal itu dilakukan guna mengungkap motif pembunuhan Dante.
Advertisement
“Dan juga gestur tubuh yang diperiksa tersangka," sebutnya.
Namun demikian, Ade Ary belum bisa menjelaskan lebih detail terkait hasil pemeriksaan poligraf dan pemeriksaan gestur tubuh terhadap tersangka.
"(Hasilnya) nanti kita cek," ucapnya.
Meski begitu, Ade Ary hanya menjelaskan terkait langkah selanjutnya, penyidik Polda Metro Jaya sedang berkoordinasi dengan kriminolog dan merampungkan berkas perkara kasus pembunuhan itu.
"Penyidik masih melakukan koordinasi dengan ahli kriminologi dan melakukan pemberkasan," katanya.
Polisi sampai saat ini masih berupaya mengungkap motif yang menjadi alasan Pacar Tamara, YA dengan tega membunuh Dante. Setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana.
YA pun dijerat Pasal UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP, dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan hukuman maksimal sampai pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Penetapan tersangka, karena YA diyakini jadi orang diduga dengan sengaja menenggelamkan Dante sampai 12 kali, hingga akhirnya nyawa anak Tamara tersebut tidak tertolong.
Rekonstruksi Kasus Kematian Dante, Tersangka Total Peragakan 115 Adegan
Penyidik Polda Metro Jaya telah merampungkan rekonstruksi kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Dante (6). Korban tewas dengan cara ditenggelamkan oleh kekasihnya Yudha Arfandi sebanyak 12 kali di kolam renang Tirtamas, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan tersangka memperagakan ratusan adegan. Rekonstruksi tersebut juga dihadiri oleh pihak Jaksa juga Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Jadi total adegan yang kita laksanakan dalam rekonstruksi sebanyak 115 adegan. Dalam pelaksanaan rekonstruksi dihadiri tim jaksa PU, Kejati DKI Jakarta, dengan menghadirkan tim penyidik harapannya memberikan gambaran kronologis peristiwa yang terjadi," kata Wira di lokasi rekonstruksi, Rabu (28/2/2023).
Rekonstruksi tersebut meliputi mulai dari kegiatan Tamara bersama dengan Yudha yang terlebih dahulu melakukan survei di lokasi kejadian, kegiatan Dante menjelang berenang, hingga detik-detik kematiannya.
Reka ulang adegan tersebut dibagi menjadi dua lokasi, pertama digelar di Polda Metro Jaya sebanyak 13 adegan dan selebihnya di lokasi kejadian.
"Adegan yang diperagakan saat reko di kolam, sejumlah 102 adegan. yang mana dari 102 adegan terdapat 69 adegan dimana tersangka selama 12 kali tenggelamkan korban," jelas Wira.
Wira juga menambahkan, sejauh ini, penyidik telah memeriksa total 38 saksi, sembilan diantaranya adalah saksi ahli. Setelahnya penyidik bakal melakukan pemberkasan kasus.
"Kedepan kita akan lakukan pemberkasan dan melakukan pendalaman untuk pemeriksaan lanjutan. Besar harapan kasus ini bisa diselesaikan dengan tuntas," tutupnya.
Advertisement
Kekasih Tamara Disebut Sempat Akses CCTV Kolam Renang
Sebelumnya, Kekasih Tamara Tyasmara, inisial YA disebut sempat mengakses CCTV melalui gawainya sebelum datang ke Taman Air Tirta Mas, Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Hal itu diungkapkan pada saat rekonstruksi kematian anak Tamara, Dante (6).
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menyebut adegan tersebut terekam pada adegan ke 13. Kala itu YA bersama anaknya inisial M dan Dante sedang dalam perjalanan ke kolam renang dari kediamannya.
"Pada saat di adegan 13 yang mana posisi itu sudah menuju ke kolam renang ada satu adegan di mana tersangka ini tidak mengakui bahwa telah mengakses melalui browsing di internet untuk mengecek di lokasi apakah ada cctv atau tidak," kata Wira kepada wartawan, Rabu (28/2/2024).
"Padahal pada kenyataannya, si tersangka mengakses atau membrowsing, mencari cctv yang ada di kolam renang sana," sambungnya.
Bukti akan YA pernah mengakses CCTV melalui handphone tersebut berdasarkan analisis digital kepolisian. Hal tersebut yang bakal menjadi modal untuk menerapkan YA dengan pasal dugaan pembunuhan yang telah direncanakan terlebih dahulu.
"Daripada analis digital, ini sebagai bahan nantinya kita mempertimbangkan dalam penerapan pasal, khususnya dalam penerapan pasal 340 pembunuhan berencana," tegas dia.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka