Sukses

Gelak Tawa Saat Usulan Sukabumi Masuk Kawasan Aglomerasi Saat Rapat RUU DKJ

Anggota Baleg dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan juga mengusulkan hal serupa. Menurutnya, tidak butuh waktu lama dari Ibu Kota menuju ke Sukabumi.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menggelar rapat dengan pemerintah, membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) pada Kamis (14/3/2024) di Senayan, Jakarta.

Saat rapat berlangsung, salah satu anggota Baleg DPR mengusulkan agar wilayah Sukabumi, Jawa Barat masuk dalam kawasan aglomerasi.

"Pak, saya menyampaikan Sukabumi kenapa nggak masuk ya?" kata Anggota Baleg dalam rapat.

Namun, usulan tersebut direspons dengan gelak tawa dari Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi alias Awiek yang memimpin rapat baleg. Tak hanya Awiek, sejumlah anggota Baleg juga ikut tertawa.

"Sukabumi? Hehe kawasan yang lain, Sukabumi baru ada tol kesana baru ada tol, hehehe," ucap Awiek.

Kemudian, Anggota Baleg dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan juga mengusulkan hal serupa. Menurutnya, tidak butuh waktu lama dari Ibu Kota menuju ke Sukabumi.

"Izin menambahkan ketua. Ya Kang Ferdi mengingatkan kalau sekarang Sukabumi sudah mudah aksesnya gitu kan, tidak perlu 6 jam cukup 2 jam ke Sukabumi," kata Heri.

Selain itu, Heri menyebut bahwa area sekitar Sukabumi kini sudah terhubung dengan adanya Tol Sukabumi. Ia juga memamerkan jika Sukabumi merupakan kawasan pabrik air mineral.

"Disamping Tol Bocimi ini sudah berjalan, di Sukabumi juga termasuk kawasan pabrik rata-rata pensuplai untuk air minum mineral itu di sana," ujar dia.

 

2 dari 2 halaman

Wilayah yang Disetujui Aglomerasi Hanya Jabodetabek

Sementara itu, Anggota Baleg dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengungkapkan bahwa sejauh ini wilayah yang disetujui masuk dalam aglomerasi hanya Jabodetabek.

Usulan Sukabumi masuk dalam kawasan aglomerasi, harus dihormati sebagai usulan yang muncul dalam rapat Baleg dan pemerintah.

"Tadi ramai wilayahnya mana saja yang masuk aglomerasi ada usulan Sukabumi hehe, ada usulan. Tetapi secara umum yang memang berdampingan dan berdekatan dengan Jakarta yang selama ini menajdi pendukung Jakarta," jelas Mardani.

"Jabodetabek tetap Jabodetabek dengan bek-nya itu kabupaten dan kota Bekasi. Cianjur termasuk karena urusan saluran air, jalur air," sambungnya.

Sebagai informasi, wilayah aglomerasi ini diatur dalam Pasal 55 RUU DKJ yang masih dalam proses pembahasan. Tujuan dibentuknya wilayah aglomerasi ini adalah untuk mensinkronkan dokumen pembangunan strategis.

Nantinya akan dibentuk pula Dewan Kawasan Aglomerasi yang dipimpin oleh Wakil Presiden sesuai dengan aturan dalam Peraturan Presiden.

Video Terkini