Baca Juga
Liputan6.com, Jakarta - Bea Cukai membongkar sindikat penjualan jutaan batang rokok dan ratusan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di Malang dan Bogor dalam gelar patroli yang dilakukan pada 5 hingga 6 Maret 2024.
Advertisement
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan penindakan dilakukan terhadap beberapa modus, seperti pengiriman melalui beberapa jasa ekspedisi di Kecamatan Bululawang dan Singosari, Kabupaten Malang, patroli ke tempat hiburan di Kota Malang, hingga penggagalan pengiriman menggunakan sarana pengangkut antarkota di Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.
"Dari rangkaian penindakan ini, total BKC ilegal yang kami tindak adalah sebanyak 2.517.100 batang rokok ilegal dan 337 botol MMEA ilegal. Perkiraan nilai barangnya mencapai Rp3.518.845.800 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1.890.906.800," ujar Encep dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/3/2024).
Beberapa hari sebelumnya, Encep juga mengatakan, pihaknya menindak 2 entitas yang melakukan penyimpanan dan penjualan MMEA tanpa memiliki izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).
Wajib memiliki izin NPPBKC
Dalam proses penindakan tersebut, pihaknya juga menemukan dan menindak 28 botol MMEA golongan B dan C berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai (polos).
"Sesuai UU Nomor 39 tahun 2007, pahami bahwa setiap orang yang akan menjalankan kegiatan pengusaha tempat penjualan eceran wajib memiliki izin berupa NPPBKC dari Kepala Kantor Bea Cukai atas nama Menteri Keuangan,” pungkas Encep.
Advertisement