Sukses

Pemprov DKI Coret 771 Mahasiswa Tak Layak Terima KJMU, Punya Aset Capai Rp 1 M hingga Mobil

Purwosusilo menyampaikan sejumlah sebab yang membuat total 771 peserta didik dinyatakan tidak lagi layak sebagai penerima KJMU.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memadankan data penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Hasilnya, saat ini total ada sebanyak 771 peserta didik atau mahasiswa yang dianggap tak layak menerima KJMU.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan atau Disdik DKI Jakarta Purwosusilo, mengatakan 771 yang dianggap tidak layak menerima KJMU tersebut merupakan hasil pemadanan yang dilakukan terhadap penerima KJMU tahap 2 tahun 2023 dengan total 19.042 mahasiswa.

"Totalnya, ada 771 yang diperoleh dari pemadanan. Sehingga, data eksisting (KJMU) tahap 2 2023 sebanyak 19.042, maka masih tersisa 18.271 (penerima KJMU)," kata Purwosusilo dalam rapat evaluasi bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta, Kamis 14 Maret 2024.

Purwosusilo menjelaskan, total 771 itu didapat dari hasil pemadanan dengan sejumlah data dari dinas dan SKPD terkait. Diantaranya dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) milik Dinas Sosial (Dinsos), kemudian data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Lalu, pemadanan dengan data dari Ditjen Dikti, hingga juga dilakukan pemadanan data dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Selanjutnya, terhadap sisa 18.271 penerima KJMU juga bakal dilakukan verifikasi langsung di lapangan.

"Terhadap sisa plus minus 18.271 orang akan dilakukan verifikasi lapangan bersama dengan tim gabungan, baik dari Disdik, Dinsos, juga kewilayahan, untuk memastikan ketepatan sasaran. Jadi tadi berdasarkan data, kami akan cek langsung ke lapangan," terangnya.

2 dari 4 halaman

Ada yang Punya Aset Rp 1 Miliar

Lebih lanjut, Purwosusilo menyampaikan sejumlah sebab yang membuat total 771 peserta didik dinyatakan tidak lagi layak sebagai penerima KJMU. Rinciannya, ada mahasiswa yang indeks prestasi kumulatif atau IPK-nya di bawah standar, tak lagi tinggal di Jakarta.

Kemudian, terdapat temuan ada anggota keluarga yang berprofesi atau bekerja sebagai PNS, di BUMN, di BUMD, TNI-Polri, punya aset dengan nilai mencapai Rp 1 miliar, serta ditemukan memiliki kendaraan roda empat.

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta tetap membuka pendaftaran bagi calon penerima KJMU tahap 1. Pendaftaran rencananya dibuka hingga 21 Maret 2024.

"Selanjutnya data pendaftar akan dipadankan dengan data DTKS dan regsosek (registrasi sosial ekonomi)," kata dia.

3 dari 4 halaman

Polemik KJMU, DPRD DKI Akan Panggil Dinas Pendidikan

Komisi E DPRD DKI Jakarta berencana memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) DKI untuk membahas Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) pada Kamis 14 Maret 2024 mendatang.

"Ini agar ada solusi bagi penerima manfaat yang belum memperoleh program itu," kata Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria dilansir dari Antara, Jumat (8/3/2024).

Iman mengatakan, nantinya Komisi E DPRD DKI akan membahas anggaran untuk KJP Plus dan KJMU. Ia menambakan, anggaran saat ini hanya Rp180 miliar, sedangkan tahun lalu Rp360 miliar.

"Kurang lebih 45 persen berkurang dari 2023 baik KJMU atau KJP Plus," tambahnya.

Lebih lanjut, ia menduga, akibat pengurangan itu, akhirnya Pemprov DKI mengalokasikan penerima manfaat KJP Plus-KJMU berdasarkan pemeringkatan kesejahteraan (Desil).

Pemeringkatan kesejahteraan (Desil) untuk peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi atas kategori, sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).

Sedangkan, bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5,6,7,8,9,10 (kategori keluarga mampu), maka itu tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU.

Oleh karena itu, kata Iman, Komisi E DPRD DKI akan mengadakan rapat dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta dengan meminta anggaran tambahan mengingat banyak yang belum mendapat bantuan tersebut.

"Sebaiknya tidak usah kasih KJMU ke penerima baru, tetapi yang lama pertahankan supaya tidak putus sekolah," ujarnya.

4 dari 4 halaman

Heboh KJMU Dicabut Sepihak, Heru Budi: Punya Kendaraan dan Mampu, Masa Kita Beri Bantuan?

Ramai di media sosial cuitan soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang disebut diberhentikan secara sepihak oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Merespons hal tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan telah dilakukan sinkronisasi data. Pemberian KJMU mengacu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos) yang telah disesuaikan pada November-Desember 2023.

"Itulah yang menjadi panduan kita semua (Pemprov DKI Jakarta) untuk mengambil sebuah kebijakan," kata Heru kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 6 Maret 2023.

Heru menjelaskan, berdasarkan data itu peserta didik/mahasiswa yang menerima KJMU merujuk kepada mereka yang memenuhi persyaratan dan terdaftar di DTKS. Saat ini, kata dia KJMU yang telah berjalan tak ada yang disetop.

"Sudah berjalan tidak ada yang disetop," ujar Heru.

Hanya saja, lanjut Heru terkait dengan persyaratan penerima KJMU, DTKS juga terhubung dengan data kepemilikan kendaraan. Oleh sebab itu, bagi peserta didik/mahasiswa yang terdata memiliki kendaraan masuk dalam kategori mampu, sehingga tak layak diberikan KJMU.

"Jadi gini, di DKI Jakarta itu bisa di-link-kan dengan data di Bappenda, data kendaraan, data rumah, data aset, link. KJMU itu bagi masyarakat yang memang tidak mampu untuk dia kuliah, kita berikan (KJMU)," terang Heru.

"Tapi kalau data yang kita link-kan dengan data pajak, data kendaraan, dia memiliki kendaraan dan dia adalah orang yg mampu masa kita berikan bantuan?," lanjut Heru.