Liputan6.com, Jakarta Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus home industri narkoba. Satu orang pelaku ditangkap.
Dia adalah AI alias B yang memanfaatkan ruangan di unit apartemen kawasan Jakarta Barat sebagai tempat pembuatan narkoba jenis ekstasi.
Baca Juga
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki mengungkapkan, jajaran Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengendus pabrik ekstasi rumahan milik AI alias B pada Jumat, 8 Maret 2024.
Advertisement
Dalam penggerebakan itu, polisi juga menyita pelbagai peralatan yang digunakan untuk mencetak ekstasi termasuk bahan baku dengan total 16 gram serbuk warna yang dinyatakan positif metamfetamin.
"Kita mengamankan barang bukti ada 416 (butir), mungkin ini sudah ada yang tersebar yang sudah dijual. Hanya saja ini yang baru kita ungkap, tapi mungkin sudah beredar. Mereka ini sudah canggih juga, udah ada alat untuk memadatkan dan lain sebagainya. Ini 16 gram serbuk warna biru, positif metamfetamin ini, yang di atas nampan kecil. Nah ini bisa menghasilkan seperti ini bisa menghasilkan 500 sampai 1.000 butir," kata dia saat konferensi pers, Jumat (15/3/2024).
Hasil pemeriksaan, Hengki mengungkapkan AI alias B menyewa apartemen tersebut menggunakan kartu identitas orang lain.
"Jadi dia meminjam KTP orang lain padahal dia melakukan pembuatan ekstasi di apartemen tersebut," ujar dia.
Â
Belajar Otodidak
Selain itu, AI alias B belajar membuat ekstasi secara otodidak.
Karena dari catatan kepolisian, AI alias B merupakan mantan residivis kasus narkoba yang pernah dibui selama empat tahun.
"Jadi selama menjalani proses hukum kasus yang terdahulu ini dia belajar di dalam dan memanfaatkan waktu di dalam sambil ketika dia bebas dan ini baru bebas akhir januari baru 2 bulan setengah lalu bebas kasus yang 4 tahun dan sekarang sudah langsung bekerja kembali dan membuat ekstasi," ujar dia.
Advertisement