Sukses

Ada Istilah Lurah dan Korting dalam Pungli Rutan KPK, Apa Artinya?

KPK menetapkan 15 orang sebagai tersangka kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Mereka langsung dijebloskan ke ruang tahan (rutan) Polda Metro Jaya.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkuak. Ada 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda.

Berdasarkan pemaparan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, terungkap dua peran yang menjadi asal-muasal bisnis kotor ini bisa menjamur di Rutan Cabang KPK.

Semua itu berawal dari tersangka atas nama Hengki, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK sejak periode 2018 hingga 2022. Bersama-sama dengan rekannya Deden Rochendi selaku PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018.

"Sekitar tahun 2019 bertempat di salah satu cafe di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, diadakan pertemuan yang diikuti DR (Deden Rochendi) yang saat itu menjabat Pit Kepala Cabang Rutan, HK (Hengki), MR (Muhammad Ridwan), RUA (Ramadhan Ubaidillah A) dan RR (Ricky Rachmawanto)," kata Asep saat konferensi pers, Jumat (15/3/2024).

Rapat menghasilkan kesepakatan menunjuk Muhammad Ridwan sebagai lurah di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan Mahdi Aris sebagai lurah di Rutan Cabang KPK pada gedung Merah Putih, dan Suharlan sebagai lurah di Rutan Cabang KPK pada gedung ACLC.

"Adapun tugas sebagai "lurah" yaitu mengumpulkan dan membagikan sejumlah uang dari para tahanan melalui koordinator tahanan (korting) di 3 Rutan Cabang KPK," ujar Asep.

Asep menjelaskan, komposisi personel lurah berubah pada 2020. Di mana, ada orang lain lagi yakni Wardoyo, Muhammad Abduh, Ricky Rachmawanto dan Ramadhan Ubaidillah A.

Sementara itu, kaitan sebutan "korting" adalah perwakilan para tahanan yang ditugaskan sebagai pengumpul sejumlah uang dari para tahanan. Penunjukan korting ini adalah inisiatif dari Hengki.

"Dilanjutkan lagi oleh AF (Ahmad Fauzi) saat menjabat selaku Kepala Rutan Cabang KPK definitif ditahun 2022," ucap dia.

2 dari 3 halaman

15 Tersangka Pungli Rutan KPK

Sebelumnya, KPK menetapkan 15 orang sebagai tersangka kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Mereka langsung dijebloskan ke ruang tahan (rutan).

Berdasarkan pemaparan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Ke- 15 orang tersangka berasal dari pelbagai latar belakang, di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, bernama Ahmad Fauzi.

"AF Kepala Rutan Cabang KPK," kata Asep saat konfrensi pers, Jumat (15/4/2024).

Selain itu, ada pula Hengki selaku Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 sampai 2022. Kemudian, Deden Rochendi selaku PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018.

Berikutnya, Sopian Hadi selaku PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan. Selanjutnya, Ristanta selaku PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021. Lalu, Ari Rahman Hakim selaku PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK.

Lanjut, Agung Nugroho selaku PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK. Berikutnya, Eri Angga Permana selaku PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 sampai dengan 2022.

Sementara itu, sisanya merupakan Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto.

3 dari 3 halaman

Tersangka Pungli Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Asep menerangkan, ke-15 orang tersangka langsung ditempatkan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari terhitung sejak Jumat, 15 Maret 2024. Hal ini guna kepentingan proses penyidikan.

"Tim penyidik menahan para Tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret 2024 sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya," ujar dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Ahmad Fauzi dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Video Terkini