Sukses

Pungli Rutan KPK: Tahanan Dapat Fasilitas Eksklusif hingga Bocoran Informasi Sidak

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, para tersangka memberikan iming-iming fasilitas mewah kepada para tahanan.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 15 orang teseret kasus pungutan liar (Pungli) di Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Terungkap, modus-modus yang dilakukan oleh para tersangka.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, para tersangka memberikan iming-iming fasilitas mewah kepada para tahanan.

"Modus yang dilakukan HK (Hengki) dan kawan-kawan terhadap para tahanan di antaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank, hingga informasi sidak," kata Asep saat konferensi pers, Jumat (15/3/2024).

Berdasarkan pemaparan Asep Guntur Rahayu, terungkap ada dua orang yang menjadi asal-muasal bisnis kotor ini bisa menjamur di Rutan KPK.

Semua itu berawal dari tersangka atas nama Hengki, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK sejak periode 2018 hingga 2022.

Bersama-sama dengan rekannya Deden Rochendi selaku PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018.

"Sekitar tahun 2019 bertempat disalah satu cafe di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, diadakan pertemuan yang diikuti DR (Deden Rochendi) yang saat itu menjabat Pit Kepala Cabang Rutan, HK (Hengki), MR (Muhammad Ridwan), RUA (Ramadhan Ubaidillah A) dan RR (Ricky Rachmawanto)," ujar dia.

 

2 dari 3 halaman

Penunjukan Lurah

Rapat menghasilkan kesepakatan menunjuk Muhammad Ridwan sebagai Lurah di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan Mahdi Aris sebagai Lurah di Rutan Cabang KPK pada gedung Merah Putih dan Suharlan sebagai Lurah di Rutan Cabang KPK pada gedung ACLC.

"Adapun tugas sebagai "Lurah" yaitu mengumpulkan dan membagikan sejumlah uang dari para tahanan melalui koordinator tahanan (Korting) di 3 Rutan Cabang KPK," ujar Asep. Asep menjelaskan, komposisi personel Lurah berubah pada 2020. Di mana, ada orang lain lagi yakni Wardoyo, Muhammad Abduh, Ricky Rachmawanto dan Ramadhan Ubaidillah A.

Sementara itu, Kaitan sebutan "Korting" adalah perwakilan para tahanan yang ditugaskan sebagai pengumpul sejumlah uang dari para tahanan. Penunjukan Korting ini adalah inisiatif dari Hengki.

"Dilanjutkan lagi oleh AF (Ahmad Fauzi) saat menjabat selaku Kepala Rutan Cabang KPK definitif ditahun 2022," ucap dia.

3 dari 3 halaman

Sangkaan Pasal

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanynya, tersangka Ahmad Fauzi dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.