Sukses

Kode-kode dalam Praktik Pungli di Rutan KPK: Banjir, Kandang Burung, Pakan Jagung dan Botol

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah istilah atau kode-kode dalam praktik pungutan liar (Pungli) di Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah istilah atau kode-kode dalam praktik pungutan liar (Pungli) di Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, HK dan kawan-kawan dalam melancarkan aksinya menggunakan beberapa istilah atau password. Kode tersebut merupakan cara untuk tersangka dan tahanan saling berkomunikasi hingga bertransaksi.

"Banjir dimaknai info sidak, kandang burung dan pakan jagung dimaknai, transaksi uang, dan botol dimaknai sebagai handphone dan uang tunai," kata dia saat konferensi pers, Jumat (15/3/2024).

Adapun sebelumnya, KPK mencatat perputaran uang di Rutan KPK mencapai Rp 6,3 Miliar. Hal itu berdasarkan data yang dihimpun dari rentang waktu 2019 sampai dengan 2023.

"Rentang waktu 2019 sampai 2023, besaran jumlah uang yang diterima HK dan kawan-kawan sejumlah sekitar Rp 6,3 Miliar dan masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya," kata Asep.

Asep mengatakan, para tersangka menawarkan bermacam privilege bagi tahanan yang rutin membayar pungli. Salah satunya berupa pemberian informasi saat inspeksi mendadak atau Sidak.

"Modus yang dilakukan HK (Hengki) dan kawan-kawan terhadap para tahanan diantaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank, hingga informasi sidak," ujar dia. Asep membeberkan, besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi dan dipatok mulai dari Rp300 ribu sampai Rp20 juta yang kemudian disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung dan dikendalikan oleh Lurah dan Korting.

"Mengenai pembagian besaran uang yang diterima HK dkk juga bervariasi sesuai dengan posisi dan tugasnya yang dibagikan perbulan mulai dari Rp500 ribu sampai Rp10 juta," ujar dia.

 

2 dari 3 halaman

Nominal Uang yang Didapat

Asep merincikan, AF dan RT masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp10 juta. HK, EAP, DR, SH, ARH, AN masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp3 juta sampai Rp10 juta.

"Komandan regu dan anggota petugas rutan masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp500 ribu sampai Rp1 juta," ucap dia. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka yang berasal dari pelbagai latar belakang diantaranya Kepala Rutan Cabang KPK, bernama Ahmad Fauzi.

Selain itu, ada pula Hengki selaku PegawaI Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 sampai 2022. Kemudian, Deden Rochendi selaku PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018.

Berikutnya, Sopian Hadi selaku PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan. Selanjutnya, Ristanta selaku PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021.

Lalu, Ari Rahman Hakim selaku PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK. Lanjut, Agung Nugroho selaku PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK.

Berikutnya, Eri Angga Permana selaku PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 sampai dengan 2022. Sementara itu, sisanya merupakan Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto.

 

3 dari 3 halaman

Ditahan di Polda Metro Jaya

Asep menerangkan, ke-15 orang tersangka langsung ditempatkan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari terhitung sejak Jumat, 15 Maret 2024. Hal ini guna kepentingan proses penyidikan.

"Tim Penyidik menahan para Tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret 2024 sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya," ujar dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanynya, tersangka Ahmad Fauzi dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.