Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permohonan maaf atas kasus Pungli atau Pungutan Liar yang terjadi di Rutan KPK.
Dalam kasus ini, sedikitnya 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Baca Juga
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada masyarakat Indonesia.
Advertisement
"Kami pimpinan KPK menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia," kata dia saat konferensi pers, Jumat (15/5/2024).
Dia menyatakan, selaku pimpinan KPK bertanggungjawab atas terjadinya insiden tersebut. Dia memastikan akan memproses hukum siapapun yang terlibat.
"Kami selaku pimpinan komisi bertanggung jawab penuh memastikan bahwa dengan penuh ketegasan kami akan menegakkan zero tolerance di KPK terhadap pelanggaran khususnya tipikor ini," kata dia.
Â
Tersangka Diproses Hukum
Ghufron kemudian menjelaskan, para tersangka disamping mendapatkan sanksi etik juga akan diproses secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Penegakan pelanggaran disiplin yang dilakukan inspektorat di mana inspektorat telah melakukan permintaan keterangan kepada pegawai rutan dan memanggil para terduga pelanggar disiplin tersebut," kata Ghufron.
"Ini perlu kami tegaskan bahwa dugaan peristiwa pungli tidak hanya selesai dengan permintaan maaf. Permintaan maaf adalah akhir dari proses penindakan dugaan etik saja. Sementara dugaan tipikor terus kami laksanakan dan secara pararel dugaan disiplinnya dilakukan oleh sekjen KPK," dia menandaskan.
Advertisement